KAKI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN I yang Libatkan Mantan Bupati Deli Serdang

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) laporkan dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, KAKI melaporkan bahwa diduga kuat mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan baik langsung maupun tidak langsung terlibat dan erat kaitannya dengan kasus korupsi pengalihan aset PTPN 1 yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara saat ini. kata Ketua umum KAKI, Arifin Nur Cahyono di depan kantor Kejagung Jakarta Selatan Kamis, (20/11/2025).

Menurut Arifin Ashari Tambunan diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan, Pengalihan dan Penjualan aset milik PTPN I Regional 1, sebelumnya PTPN ll oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Hektar di 3 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

“Kami yakin sebagai Bupati yang menjabat waktu itu, Ashari Tambunan diduga kuat mengetahui dan bahkan diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Arifin.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka, antara lain dua orang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan juga satu orang dari PT NDP.

Adapun AT sudah diperiksa juga sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang, dan (AT) Ashari Tambunan kini menjadi anggota DPR RI dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI agar segera menangkap dan memeriksa Ashari Tambunan serta memberi hukuman yang setimpal sesuai dengan semangat anti Korupsi dan semangat pemberantasan tindak pidana Korupsi,” pungkas Arifin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *