MoneyTalk, Jakarta – Melalui surat ini perkenankan, Arison L. Sitanggang, S.H.,M.H.,; Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners yang beralamat di Eighty Eight Kasablanca Tower A, 26 Floor Unit D, Jalan Raya Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870. www.arisonsitangganglawfirm.com bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Fauzan Fadel Muhammad, selanjutnya disebut “Klien” dengan ini menyampaikan Surat Terbuka atas pemberitaan tidak benar yang diterbitkan oleh moneytalk.id
Adapun yang dasar kami mengajukan Surat Terbuka ini dan menegaskan dengan keras dalah sebagai berikut :
1. Bahwa pemberitaan tersebut memuat tuduhan penggelapan dana dan/atau aset yang iarahkan kepada klien kami. Tuduhan tersebut merupakan fitnah, tidak sesuai akta, tidak memiliki dasar hukum, dan telah dinyatakan TIDAK TERBUKTI alam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
RL Berita Hoaks
ttps://moneytalk.id/2025/09/25/politisi-golkar-fauzan-fadel-muhammad-didugalakukan-penggelapan-dana-dan-aset-pt-gme-serta-wanprestasi-pinjaman-modalusaha/
2. Bahwa atas dasar pemberitaan yang saudara uraikan dalam pemberitaan tersebut tidak elalui ketentuan jurnastik sebagaimana yan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik KEJ) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999;
3. Bahwa seluruh tuduhan tersebut diatas telah diuji melalui Putusan No.09/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, menyatakan tuduhan tidak terbukti dan Putusan No.11/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, kembali menegaskan tidak terdapat bukti klien kami melakukan penggelapan dana maupun aset.
4. Bahwa dengan demikian, Atas pemberitaan Saudara yang tidak menjunjung tinggi ode etik jurnalistik, tidak adanya pemberitaan yang berimbang itu merupakan Informasi palsu/hoaks.
5. Bahwa atas unggahan pemberitaan tersebut seleb.kila.com telah melakukan Pelanggaran Terhadap Uu Pers & Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana yang diatur pada Undang undang Pers Pasal 5 ayat (1): wajib akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dan Pasal 1 ayat (2): wajib mematuhi KEJ. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,akurat & berimbang; Pasal 3, uji informasi, tidak opini menghakimi; Pasal 4, larangan berita bohong & fitnah; Pasal 8,larangan prasangka; Pasal 9 ,menghormati privasi
6. Bahwa atas perbuatan saudara dapat dikenakan Potensi Pelanggaran Pidana
sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE; Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP
Untuk itu kami menegur dengan keras kepada saudara agar takedown permanen beserta seluruh turunan konten dalam waktu 2 × 24 jam sejak surat terbuka ini kami kirimkan, apabila saudara Jika tidak diindahkan, kami akan menggunakan langkah hukum baik
Mengajukan laporan pidana, Melapor ke Dewan Pers dan Mengajukan gugatan perdata.
Penulis : Arison L. Sitanggang. S.H.,M.H.Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners


