MoneyTalk, Jakarta – Polemik dugaan penyitaan emas dan uang miliaran rupiah dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kini bergulir ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua versi berbeda disampaikan antara pihak KPK dan saksi perkara, Linda Susanti.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Linda Susanti mendatangi Kantor Dewas KPK di Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2025). Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset sitaan senilai kurang lebih Rp700 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Deolipa menyatakan, aset yang dipermasalahkan kliennya meliputi emas batangan sebanyak 12 batang dengan berat masing-masing 1 kilogram, sejumlah valuta asing seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia, serta sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.
Menurut Deolipa, aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara hukum yang menjerat Hasbi Hasan. Selain itu, pihaknya menilai terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyitaan.
“Klien kami merasa dirugikan karena aset yang diambil tidak ada relevansinya dengan perkara. Oleh karena itu, laporan ke Dewas KPK kami tempuh agar semuanya diuji secara objektif,” ujar Deolipa.
Namun, KPK membantah keras tudingan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tim penyidik sama sekali tidak menyita emas maupun uang miliaran rupiah milik Linda Susanti.
“Yang disita oleh penyidik hanya dokumen. Tidak ada penyitaan emas atau uang. Itu bukan urusan KPK,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Asep menilai, langkah Linda melaporkan persoalan ini ke Dewas KPK merupakan jalur yang tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara terbuka dan transparan.
“Kalau dilaporkan ke Dewas, itu sudah benar. Biar diuji bersama-sama kebenarannya,” ujarnya.
Tak hanya soal aset, Linda Susanti juga melaporkan dugaan intimidasi serta adanya upaya “negosiasi gelap”. Ia mengaku pernah diminta bertemu di luar kantor KPK melalui perantara, dibujuk untuk mencabut kuasa hukumnya, hingga ditawari pembagian aset yang diduga disita.
“Awalnya ditawari 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tapi saya menolak. Kalau memang aset itu milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” tutur Linda.
Linda berharap Dewas dan pimpinan KPK menindaklanjuti laporan tersebut secara serius guna menjaga integritas lembaga antirasuah dan mencegah adanya celah bagi oknum yang diduga bermain dalam penanganan perkara.





