Pendidik Nilai Anggaran Pendidikan untuk MBG Berpotensi Langgar Konstitusi

  • Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana

MoneyTalk, Jakarta – Pendidik dan pemerhati kebijakan publik, Iman Zanatul Haeri, mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh narasi buzzer terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membayar pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dan pelaksanaan MBG sebagian besar diambil dari 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara konstitusional dialokasikan untuk pendidikan.

Menurut Iman, anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan secara langsung, mulai dari murid, sekolah, madrasah, mahasiswa, perguruan tinggi negeri (PTN), hingga para pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja setiap hari untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Uang pendidikan itu bukan dana bebas. Itu amanat konstitusi yang harus digunakan untuk memperkuat sistem pendidikan, meningkatkan kualitas sekolah dan kampus, kesejahteraan guru, dosen, serta akses pendidikan bagi seluruh warga negara,” ujar Iman dalam keterangannya, Ahad (18/1/2026).

Ia menilai, Program Makan Bergizi Gratis memiliki fungsi utama pada aspek kesejahteraan sosial dan kesehatan, bukan pendidikan. Oleh karena itu, secara logika kebijakan publik maupun tata kelola anggaran negara, MBG seharusnya dibiayai dari anggaran kesehatan dan anggaran kesejahteraan sosial, bukan dari pos pendidikan.

“MBG itu penting, tapi jangan salah pos anggaran. Kalau tujuannya kesehatan dan kesejahteraan, maka dananya harus diambil dari sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Bukan memotong jatah pendidikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Iman mengingatkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar fungsi pendidikan berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 hasil Amandemen Keempat, yang secara tegas mengatur kewajiban negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Jika anggaran pendidikan dialihkan untuk MBG, itu bukan sekadar salah kebijakan, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran konstitusi,” kata Iman.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan keras bahwa siapa pun yang bekerja dan menikmati anggaran MBG yang bersumber dari dana pendidikan, secara tidak langsung sedang menggerogoti hak pendidikan seluruh warga negara, termasuk hak pendidikan anak-anak mereka sendiri.

“Ini bukan sekadar soal makan gratis. Ini soal masa depan pendidikan bangsa. Ketika anggaran pendidikan dikorbankan, yang dirampas adalah hak belajar anak-anak Indonesia hari ini dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Iman berharap pemerintah dan para pengambil kebijakan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber pendanaan MBG agar tidak menimbulkan persoalan hukum, konstitusional, dan ketidakadilan dalam pembangunan sektor pendidikan nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *