MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK) melontarkan kritik keras terhadap Badan Gizi Nasional (BGN). Alih-alih meluruskan disinformasi soal skema pembiayaan dan “keuntungan” mitra SPPG, pernyataan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, justru dinilai AEK memperkuat dugaan bahwa sumber disinformasi berasal dari internal lembaga itu sendiri.
Menurut AEK, publik harus cermat memahami istilah disinformasi, yakni informasi salah atau tidak akurat yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan opini publik. Ia menilai narasi yang berkembang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung penyesatan angka dan logika.
“Tak ada yang salah negara memberi makan rakyat. Tapi jangan dibungkus seolah-olah paling mulia, padahal yang menikmati keuntungan justru segelintir elite,” tegas AEK, Ahad (22/2/2026).
AEK mengurai bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) 2025, dana MBG bersumber dari APBN melalui mekanisme Bantuan Pemerintah dan ditransfer langsung ke virtual account (VA) SPPG/dapur.
Per porsi senilai Rp15.000, rinciannya:
-Rp10.000 biaya bahan baku
-Rp3.000 biaya operasional (at cost)
-Rp2.000 insentif fasilitas SPPG
Jika satu dapur melayani 3.000 porsi per hari, maka:
-Biaya operasional: Rp9 juta per hari
-Insentif fasilitas: Rp6 juta per hari
Dengan asumsi 313 hari operasional per tahun, insentif fasilitas mencapai sekitar Rp1,8 miliar per dapur per tahun.
AEK menegaskan, angka Rp6 juta per hari tersebut bukan sekadar pendapatan kotor, melainkan margin pemilik dapur karena biaya operasional telah dialokasikan tersendiri.
BGN disebut-sebut berdalih bahwa mitra menanggung risiko investasi Rp2,5–6 miliar untuk pembangunan dapur. Namun AEK mempertanyakan logika tersebut.
Menurutnya, kontrak insentif berlaku dua tahun sejak dapur beroperasi, dan pembayaran tetap dihitung 313 hari meski ada hari libur. Artinya, pendapatan insentif relatif pasti.
“Risiko sepi pembeli tidak ada. Negara sudah menjamin jumlah porsi dan pembayaran,” ujar AEK.
Ia bahkan menyentil dugaan biaya pembangunan dapur yang dinilai belum tentu setinggi yang diklaim.
Sorotan lain adalah aturan yang memperbolehkan yayasan/mitra membentuk entitas usaha seperti UD atau koperasi sebagai pemasok bahan baku.
Artinya, menurut AEK, satu pihak bisa mengelola dapur sekaligus menjadi pemasok bahan baku senilai Rp10.000 per porsi atau sekitar Rp9,3 miliar per tahun per dapur.
“Belanja ke diri sendiri, atur harga sendiri, ambil margin sendiri. VA hanya mencatat transaksi, bukan mencegah Mark up,” kritiknya.
BGN juga disebut beralasan bahwa menyewa fasilitas melalui insentif lebih efisien daripada negara membangun 30.000 dapur dengan estimasi Rp90 triliun.
Namun AEK menghitung, jika insentif per dapur mencapai Rp1,8 miliar per tahun, maka total pembayaran bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dalam empat tahun, nilainya dinilai melampaui biaya pembangunan aset permanen.
“Setelah empat tahun, uang habis, aset tetap milik mitra,” katanya.
AEK juga menyoroti klaim BGN sebagai lembaga teknokratis dengan seleksi mitra terbuka. Ia mempertanyakan syarat modal Rp2,5–6 miliar yang dinilai sulit dijangkau pelaku UMKM kecil.
Dalam konteks ini, Kepala BGN Dadan Hindayana turut disinggung. Berdasarkan laporan media, Dadan dikenal Prabowo Subianto sejak membantu menangani penyakit tanaman di Hambalang. AEK menyebut latar belakang tersebut memicu pertanyaan soal kapasitas teknokratis di bidang gizi dan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari BGN atas kritik terbaru AEK. Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat.
Perdebatan pun terus mengemuka: apakah MBG murni pelayanan publik untuk rakyat, atau skema yang membuka ruang keuntungan besar bagi mitra tertentu?
Yang jelas, polemik ini memperlihatkan satu hal: transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program berskala ratusan triliun rupiah tidak kehilangan legitimasi di mata publik.





