MoneyTalk, Jakarta – Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah menjadi sorotan tajam di media sosial, khususnya di platform X (Twitter) dan Thread. Publik memperdebatkan rincian penyaluran dana zakat tahun 2023–2024 setelah sebuah unggahan viral mempertanyakan besaran alokasi untuk amil (pengurus) dan pos fisabilillah.
Sorotan itu mencuat setelah akun X @giIangmahesa mengunggah tangkapan layar laporan keuangan Baznas pada 27 Februari 2026. Dalam unggahannya, ia menyoroti bahwa pos penyaluran zakat untuk amil disebut lebih besar dibandingkan fakir dan gharimin, serta mempertanyakan besarnya anggaran fisabilillah.
“Ini laporan keuangan Baznas, yang menarik dari laporan ini adalah pos penyaluran zakat untuk Amil (pengurus) lebih besar dari pos untuk Fakir dan Gharimin, salah satu pos yang sangat besar di bagian Fisabilillah. Kira-kira yang masuk kategori Fisabilillah itu apa saja?” tulisnya.
Dalam tangkapan layar yang beredar, total zakat yang dihimpun Baznas tercatat mencapai Rp874.100.487.729. Adapun rincian beban penyalurannya sebagai berikut:
-Amil: Rp107.658.965.760
-Fakir: Rp63.814.338.121
-Miskin: Rp384.536.380.076
-Gharimin: Rp1.544.478.794
-Muallaf: Rp515.900.000
-Fisabilillah: Rp319.243.448.515
-Ibnu Sabil: Rp267.409.899
Dari angka tersebut, terlihat bahwa alokasi untuk amil mencapai lebih dari Rp107 miliar, lebih besar dibandingkan fakir dan gharimin. Sementara pos fisabilillah menempati angka signifikan, yakni lebih dari Rp319 miliar.
Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 354 ribu kali dan memicu beragam komentar. Salah satunya dari akun @djoniecash2 yang menulis:
“Saya sering twit, audit semua lembaga amil zakat Indonesia. Ke mana uang triliunan umat muslim tiap tahun? Kenapa masih banyak muslim yang sangat miskin dan tidak dapat bantuan.”
Dalam ketentuan syariat Islam, penyaluran zakat merujuk pada delapan golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab.
Kategori fisabilillah secara klasik diartikan sebagai pihak yang berjuang di jalan Allah. Namun dalam praktik kontemporer, sejumlah lembaga zakat memperluas makna ini untuk mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, bantuan kemanusiaan, kesehatan, hingga program pemberdayaan umat.
Besarnya alokasi pada pos ini kerap memunculkan perdebatan karena ruang lingkupnya relatif luas dan interpretatif, sehingga membutuhkan transparansi detail agar publik memahami peruntukannya.
Dalam regulasi pengelolaan zakat di Indonesia, lembaga amil zakat diperbolehkan mengambil bagian tertentu dari dana zakat untuk operasional dan hak amil. Secara fikih, amil termasuk salah satu asnaf penerima zakat. Namun, besarannya sering menjadi bahan diskusi publik, terutama ketika dibandingkan dengan golongan fakir dan miskin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Baznas terkait polemik yang berkembang di media sosial.
Perdebatan ini kembali menguatkan tuntutan sebagian warganet agar audit dan transparansi laporan keuangan lembaga zakat semakin diperjelas ke publik. Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya membaca laporan keuangan secara utuh dan memahami konteks distribusi sebelum menarik kesimpulan.

