MoneyTalk, Jakarta – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti lambannya pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup, padahal merupakan kejahatan serius yang menyasar pejuang kepentingan publik.
Menurut Novel, serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai “percobaan pembunuhan berencana” atau setidaknya “penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat dengan pemberatan”.
“Korban mengalami luka serius, dan serangan ini terjadi karena yang bersangkutan memperjuangkan kepentingan publik. Ini tidak boleh dianggap sepele,” ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (1/3/2026).
Novel juga menyoroti fakta bahwa sejumlah kasus penyerangan serupa di Indonesia kerap tidak terungkap secara tuntas. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu, ia mendesak pembentukan tim pencari fakta independen guna mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel. Selain itu, ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum agar menjamin keadilan bagi korban.
“Harus ada keberanian untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novel menyatakan keyakinannya bahwa pelaku penyerangan tidak hanya melibatkan satu pihak. Ia menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum dari berbagai unsur, termasuk sipil.
“Saya yakin pelakunya bukan hanya satu kelompok. Bisa saja ada keterlibatan oknum dari berbagai pihak. Tapi siapapun pelakunya, ini kejahatan yang sangat jahat dan harus diusut tuntas serta dihukum berat,” ujarnya.
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan terhadap aktivis dan pejuang kepentingan umum di Indonesia. Dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan independen pun semakin menguat.




