MoneyTalk, Jakarta – Dunia aktivisme hak asasi manusia kembali diguncang. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Serangan brutal tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Podcast tersebut mengangkat tema sensitif bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Menurut keterangan resmi Badan Pekerja KontraS, perekaman siniar tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama setelah itu, Andrie Yunus diserang oleh OTK yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama di tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
“Pasca kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif,” demikian keterangan tertulis Badan Pekerja KontraS yang diterima media, Jumat (13/3/2026).
KontraS menilai serangan ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Organisasi tersebut menduga kuat adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil, khususnya para pembela HAM.
Menurut KontraS, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
“Serangan ini kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap pembela HAM di Indonesia. Tindakan seperti ini dapat mengancam keselamatan aktivis serta merusak iklim demokrasi,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam pernyataan resminya.
KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Serangan penyiraman air keras sendiri dikenal sebagai bentuk kekerasan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka permanen, cacat seumur hidup, bahkan kematian.
Kasus ini juga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil tentang meningkatnya ancaman terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.
Terkait insiden ini, KontraS mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri media briefing yang akan digelar pada Jumat (13/3/2026) pukul 16.00 WIB di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Media briefing tersebut akan memaparkan kronologi kejadian, kondisi terbaru korban, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengawal proses hukum.





