Yanuar Rizky: Revaluasi Aset PLN dan Dilema Bisnis Unik BUMN Listrik dalam Bayang-Bayang IPP

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dalam podcast di kanal YouTube awalilrizky, ekonom Yanuar Rizky menyingkap lapisan kompleksitas yang membelit PT PLN (Persero). Dari revaluasi aset hingga jebakan kontrak listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), Yanuar menegaskan bahwa bisnis PLN tidak bisa dipandang layaknya korporasi biasa.

Revaluasi Aset,Lompatan Ekuitas PLN

Menurut Yanuar, salah satu strategi penyelamatan ekuitas BUMN adalah revaluasi aset. Hal ini sudah pernah dilakukan PLN pada era almarhum Rizal Ramli saat menjabat Menteri Keuangan di masa Presiden Abdurrahman Wahid, dan kembali diulang pada 2015.

Secara akuntansi, aset tetap PLN seperti pembangkit, jaringan listrik, lahan sutet, hingga infrastruktur lainnya dinaikkan nilainya. Selisih dari revaluasi tersebut kemudian dicatat sebagai ekuitas, sehingga neraca PLN melonjak tajam.

Inilah yang menurut Yanuar membuat klaim pemerintah mengenai Danantara memiliki aset Rp14.000 triliun tampak besar, padahal sebagian besar hanya berasal dari revaluasi aset PLN dan Pertamina. Di laporan keuangan pemerintah (LKPP), ekuitas riil tercatat hanya sekitar Rp3.142 triliun, sehingga ada gap belasan ribu triliun berupa “ekuitas non-cash”.

“Revaluasi membuat ekuitas naik, lalu meningkatkan kemampuan berhutang PLN. Tapi jangan salah, itu bukan uang tunai,” tegas Yanuar.

IPP dan Skema Take or Pay, PLN Jadi “Sinterklas”,

Masalah utama muncul bukan hanya dari sisi akuntansi, tetapi dari model bisnis PLN yang terikat kontrak rigid. Yanuar menjelaskan bahwa PLN terjebak dalam skema “take or pay” baik untuk bahan bakar pembangkit (gas, batu bara) maupun listrik dari IPP.

Artinya, sekalipun listrik yang diproduksi tidak terserap pasar, PLN tetap wajib membayar sesuai kontrak. Hal ini menjadikan PLN seperti “Sinterklas bagi para IPP”, yang selalu membeli listrik swasta berapapun jumlahnya, dengan risiko kerugian ada di PLN.

Tak heran, banyak pihak dengan kekuatan politik berusaha masuk bisnis IPP. Skema ini, menurut Yanuar, nyaris menjamin keuntungan bagi swasta, sementara PLN menanggung risiko finansial.

DMO, Subsidi, dan Kompensasi, Beban Ganda PLN

Kerumitan makin bertambah dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, yang lahir akibat tarik-menarik harga antara PLN dan pengusaha tambang. Ketika harga batu bara internasional tinggi, PLN kesulitan mendapat pasokan; ketika rendah, PLN dipaksa menyerap lebih.

Selain itu, meski pemerintah mengklaim subsidi listrik hanya untuk kelompok tertentu, PLN tetap dikenakan rezim tarif. Harga jual ke masyarakat dibatasi pemerintah, meski biaya produksinya lebih tinggi. Selisihnya ditutup melalui kompensasi dari APBN.

Namun kompensasi ini kerap terlambat cair, sehingga muncul piutang PLN ke pemerintah, yang pada gilirannya memaksa PLN menumpuk utang melalui obligasi dan restrukturisasi pinjaman.

ISAK 8 dan Ancaman Default.

Masalah pelik lain muncul ketika standar akuntansi ISAK 8 mewajibkan konsolidasi aset IPP ke neraca PLN. Secara buku, kewajiban PLN membengkak seolah-olah seluruh hutang IPP juga miliknya.

Situasi ini sempat memicu kekhawatiran default obligasi PLN pada 2017, hingga akhirnya pemerintah turun tangan meminta pengecualian dari OJK.

Inti Persoalan, PLN Bukan Korporasi Biasa, Bagi Yanuar, semua ini menunjukkan bahwa PLN memiliki karakter bisnis yang unik. Tidak bisa sekadar dianalisis dengan logika korporasi murni. PLN berada dalam persimpangan kebijakan publik, regulasi politik, dan kontrak swasta.

Di satu sisi, revaluasi aset membuat ekuitas terlihat perkasa. Di sisi lain, kontrak take or pay dan keterikatan pada rezim tarif membuat arus kas PLN rentan.

“Yang menikmati keuntungan jelas IPP. PLN-lah yang harus jadi penanggung risiko,” pungkas Yanuar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *