MoneyTalk, Jakarta – Sejak 2015, jargon Program Sejuta Rumah digaungkan pemerintah. Targetnya sederhana tapi ambisius, katanya untuk menjawab backlog, yaitu kekurangan jutaan keluarga yang belum memiliki rumah layak huni. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, hingga berbagai peraturan menteri yang tiap tahun menetapkan kuota rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Masyarakat berpenghasilan rendah dijanjikan rumah dengan bunga rendah, cicilan ringan, dan proses sederhana. Namun dalam praktiknya, audit negara justru berulang kali mencatat cerita lain.
Catatan BPK 2014–2024
Selama satu dekade terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pola masalah yang konsisten:
Pada tahun 2014–2015 temuan dana bantuan cair meski pembangunan belum mencapai progres fisik. Rumah mangkrak, uang negara keluar tanpa hasil.
Tahun 2017 ditemukan subsidi rumah justru dinikmati kelompok non-miskin. Uang rakyat salah alamat.
Di 2018 diketahui kualitas rumah subsidi buruk, tanpa akses air, listrik, dan drainase. Negara membayar, tapi rakyat menerima rumah rusak.
Tahun 2020 temuan data penerima bantuan tidak akurat. Terjadi salah sasaran masif.
Pada tahun 2021 temuannya dana program perumahan mengendap di bank penyalur karena stok rumah siap akad kredit tak tersedia. Anggaran negara parkir, rakyat menunggu.
Tahun 2022 ditemukan proyek mangkrak akibat izin Persetujuan Bangunan Gedung tersendat di pemerintah daerah.
Di 2023 ada temuan mark-up biaya rumah khusus dan keterlambatan serah terima di sejumlah provinsi.
Dan tahun 2024, bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tidak tepat sasaran, bahkan rumah yang diperbaiki rusak kembali.
Pesannya sangat jelas, bahwa pengawasan lemah, perencanaan kacau, nilai uang negara tidak optimal.
Kuota naik, realisasi malah tertatih
Sejak 2010 hingga Agustus 2025, pemerintah sudah mengucurkan sekitar 170 triliun rupiah untuk program perumahan rakyat. Kuota pun terus naik, dari 220 ribu unit pada 2023, 200 ribu unit pada 2024, dan 350 ribu unit pada 2025.
Tapi realisasi selalu tertinggal. Per Juli 2025, baru 129 ribu unit terealisasi. Per Agustus naik menjadi 152 ribu unit. Artinya, hampir 200 ribu unit belum berjalan. Di lapangan, banyak rumah mangkrak, siap akad tapi tak kunjung dihuni, atau rusak sebelum ditempati.
Uang negara bocor, boros, dan salah sasaran
Bila ditarik ke akuntabilitas keuangan negara, masalah ini bukan sekadar teknis, karena:
1. Dana cair tanpa progres fisik, itu adalah potensi kerugian negara.
2. Subsidi salah sasaran, artinya uang rakyat salah alamat.
3. Kualitas rendah = poor value for money, anggaran hangus.
4. Dana mengendap di bank, berarti inefisiensi, APBN jadi tabungan bank, bukan rumah rakyat.
Janji baru Menteri PKP 3 juta rumah per tahun
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru dilantik dan langsung menargetkan 3 juta rumah per tahun. Strateginya adalah memperluas FLPP, memperkuat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, dan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai mesin baru pembiayaan.
Secara hitungan, target ini berarti 250 ribu rumah per bulan atau lebih dari 8.000 rumah per hari. Sebuah target spektakuler!
Tapi pertanyaan kuncinya adalah bagaimana mengejar target ini sementara 200 ribu unit lama saja masih belum selesai?
KUR Perumahan itu solusi atau ilusi?
Skema KUR Perumahan dipromosikan sebagai terobosan untuk mengatasi masalah pembiayaan. Namun banyak pengamat menyebutnya sekadar “solusi ajaib”, karena tampak manjur di atas kertas, tapi tidak menyentuh akar masalah.
Risikonya besar karena:
1. Salah sasaran bila verifikasi lemah, justru dinikmati spekulan atau kelompok non-miskin.
2. Kualitas rendah karena kejar kuantitas tiga juta rumah.
3. Beban APBN dari subsidi bunga bila tanpa pengawasan.
4. Moral hazard bank karena merasa dijamin pemerintah.
Jika tata kelola tak diperbaiki, KUR Perumahan bisa menjadi catatan merah baru dalam audit BPK!
Solusi, Dashboard Atau Papan Kendali Harus Tuntas
Indonesian Audit Watch mengingatkan agar sebelum mengejar target besar, tuntaskan dulu yang mangkrak.
Bentuk Dashboard Tuntas Nasional, berisi daftar proyek, progres fisik, jumlah unit, biaya, dan target per provinsi. Lalu terapkan batas waktu layanan, seperti izin bangunan maksimal 10 hari, akad kredit 14 hari, serah terima rumah 30 hari.
Integrasikan data antara FLPP, BSPS, dan program baru agar transparan dan real time. Serta terapkan sanksi tegas bagi pengembang nakal, proyek mark-up, atau penerima tidak berhak.
Kesimpulan
1. Sepuluh tahun catatan BPK adalah alarm keras. Triliunan rupiah sudah keluar, tapi rakyat belum sepenuhnya menerima rumah layak.
2. Program 3 juta rumah Menteri PKP bisa jadi lompatan sejarah, tapi juga bisa menjadi janji gagal jilid dua.
3. Jika mengabaikan temuan BPK, program ini hanya akan menambah daftar panjang masalah lama.
4. Jika berani mengadopsi strategi “Tuntaskan Dulu”, maka untuk pertama kalinya uang negara bisa benar-benar berubah menjadi rumah nyata!
5. Dashboard tuntas adalah kunci agar rumah rakyat tidak lagi berhenti sebagai angka di laporan, tetapi menjadi warisan nyata untuk generasi mendatang.
Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)



