MoneyTalk, Jakarta – Sidang praperadilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (20/10/2025) pukul 09.00 WIB. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka yang menyeret nama Nur Mahmudi telah bergulir selama tujuh tahun tanpa kepastian hukum.
Praperadilan ini diajukan oleh Adnan M. Balfas, S.H., M.H., seorang advokat yang juga dikenal sebagai pendamping para korban kasus mafia tanah Kaveling DPR. Dalam permohonan praperadilan tersebut, Adnan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap Nur Mahmudi Ismail, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP.
“Atas nama konstitusi, Nur Mahmudi Ismail harus menjalani proses hukum yang sama seperti tersangka lainnya, hingga pengadilan memutuskan vonis untuknya,” ujar Adnan di Depok, Minggu (19/10/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Depok, diduga merugikan negara hingga Rp10,7 miliar. Berdasarkan laporan TEMPO.co (29 Agustus 2018), Polda Metro Jaya menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.
“Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat itu.
Namun hingga kini, tujuh tahun berlalu, proses hukum terhadap keduanya belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal inilah yang menjadi dasar diajukannya praperadilan, agar pengadilan menguji apakah penghentian penyidikan atau penuntutan dilakukan secara sah atau tidak.
Selain kasus Jalan Nangka, Nur Mahmudi juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Wali Kota Depok. Ia disebut telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/241/KPTS/Pen.Odt a/HK/2006 tertanggal 10 Oktober 2006, yang memberikan izin lokasi atas lahan Kaveling DPR di Kelurahan Pengasinan dan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Keputusan tersebut belakangan dituding menjadi pemicu perampasan dan pembatalan ratusan sertifikat hak milik (SHM) milik warga setempat. Ratusan korban yang tergabung dalam kelompok “Korban Kaveling DPR” kini ikut menantikan hasil praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan mereka menuntut keadilan.
Selama tujuh tahun, warga Depok dan para korban Kaveling DPR menilai bahwa Polres Kota Depok belum menuntaskan penyidikan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 110 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai dilakukan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, termasuk mantan wali kota,” ungkap salah satu warga korban kaveling, yang hadir mendukung jalannya sidang.
Sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Depok ini diharapkan menjadi tolak ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah lama menggantung tersebut.
Jika hakim nantinya menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP, penyidikan wajib dilanjutkan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat Depok.

