MoneyTalk, Jakarta – Seorang mahasiswi bernama Rienna Dewi Adriani (29) melaporkan dugaan tindak penganiayaan berulang yang dialaminya di kantor MBG yang beralamat di Jalan Rawa Semut 2 No.14, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Laporan tersebut telah diterima resmi oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.58 WIB.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/2682/X/2025/SPKT Sat Reskrim Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, Rienna yang beralamat di Jl. Pagelarang No. 4, RT 009/RW 003, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh seseorang bernama M. Kevin Pradana.
Berdasarkan isi laporan polisi, penganiayaan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Rienna mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik pada tanggal 6, 7, 9, 14, dan 15 Oktober 2025 di lokasi yang sama, yaitu kantor MBG.
“Korban mengalami cekcok mulut dengan pelaku, kemudian pelaku melakukan pemukulan mengenai bibir dan menarik tangan kanan korban hingga menyebabkan rasa sakit serta gangguan psikis,” demikian tertulis dalam laporan kepolisian tersebut.
Akibat kejadian berulang itu, Rienna akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan Surat Permintaan Visum et Repertum dengan Nomor B/66/X/2025/Restro Bks Kota yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Surat yang ditandatangani oleh Aiptu Mochamad Samsul Bakri (NRP 68050442) selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota itu berisi permintaan agar pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Rienna “diduga telah mengalami luka berat/ringan akibat penganiayaan” dan “mengalami sakit fisik serta psikis akibat dipukul mengenai bibir dan ditarik tangan kanannya.”
Sumber internal di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan bahwa penyidik kini tengah mendalami hubungan kerja antara korban dan pelaku di lingkungan MBG, termasuk apakah kasus ini terkait dengan kekerasan di tempat kerja (workplace violence) atau perbuatan pribadi di luar konteks profesional.
“Laporan sudah diterima dan saat ini penyidik sedang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan,” ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Pihak MBG sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat ke nomor kontak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Rienna disebut masih mengalami trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. Ia telah menjalani pemeriksaan medis sesuai permintaan penyidik dan didampingi oleh kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi di lingkungan perusahaan dan melibatkan unsur kekerasan terhadap perempuan yang bekerja atau magang.
Beberapa aktivis perempuan di Bekasi menyoroti kasus ini sebagai bagian dari maraknya kekerasan berbasis gender di dunia kerja. Mereka mendesak agar pihak kepolisian memproses kasus tersebut dengan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami mendorong aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujar salah satu aktivis yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Bekasi, Jumat (24/10/2025).
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rienna Dewi Adriani kini tengah dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Surat visum telah dikeluarkan, dan pemeriksaan lanjutan akan menentukan arah penyidikan berikutnya. Publik menanti langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan kerja tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

