‎Surat Terbuka Dari Arison L. Sitanggang

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – ‎Melalui surat ini perkenankan, Arison L. Sitanggang, S.H.,M.H.,; Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners yang beralamat di Eighty Eight Kasablanca Tower A, 26 Floor Unit D, Jalan Raya Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870. www.arisonsitangganglawfirm.com bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Fauzan Fadel Muhammad, selanjutnya disebut “Klien” dengan ini menyampaikan Surat Terbuka atas pemberitaan tidak benar yang diterbitkan oleh moneytalk.id

‎Adapun yang dasar kami mengajukan Surat Terbuka ini dan menegaskan dengan keras  dalah sebagai berikut :

‎1. Bahwa pemberitaan tersebut memuat tuduhan penggelapan dana dan/atau aset yang iarahkan kepada klien kami. Tuduhan tersebut merupakan fitnah, tidak sesuai akta, tidak memiliki dasar hukum, dan telah dinyatakan TIDAK TERBUKTI alam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎RL Berita Hoaks

‎ttps://moneytalk.id/2025/09/25/politisi-golkar-fauzan-fadel-muhammad-didugalakukan-penggelapan-dana-dan-aset-pt-gme-serta-wanprestasi-pinjaman-modalusaha/

‎2. Bahwa atas dasar pemberitaan yang saudara uraikan dalam pemberitaan tersebut tidak elalui ketentuan jurnastik sebagaimana yan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik KEJ) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999;

‎3. Bahwa seluruh tuduhan tersebut diatas telah diuji melalui Putusan No.‎09/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, menyatakan tuduhan tidak terbukti dan Putusan No.11/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, kembali menegaskan tidak terdapat bukti klien kami melakukan penggelapan dana maupun aset.

‎4. Bahwa dengan demikian, Atas pemberitaan Saudara yang tidak menjunjung tinggi ode etik jurnalistik, tidak adanya pemberitaan yang berimbang itu merupakan Informasi palsu/hoaks.

‎5. Bahwa atas unggahan pemberitaan tersebut seleb.kila.com telah melakukan Pelanggaran Terhadap Uu Pers & Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana yang diatur pada Undang undang Pers Pasal 5 ayat (1): wajib akurat, berimbang, dan ‎tidak beritikad buruk. Dan Pasal 1 ayat (2): wajib mematuhi KEJ. Kode Etik ‎Jurnalistik Pasal 1,akurat & berimbang; Pasal 3, uji informasi, tidak opini menghakimi; Pasal 4, larangan berita bohong & fitnah; Pasal 8,larangan prasangka; Pasal 9 ,menghormati privasi

‎6. Bahwa atas perbuatan saudara dapat dikenakan Potensi Pelanggaran Pidana

‎sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE; Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP

‎Untuk itu kami menegur dengan keras kepada saudara agar takedown permanen beserta seluruh turunan konten dalam waktu 2 × 24 jam sejak surat terbuka ini kami kirimkan, apabila saudara Jika tidak diindahkan, kami akan menggunakan langkah hukum baik

‎Mengajukan laporan pidana, Melapor ke Dewan Pers dan Mengajukan gugatan perdata.

‎Penulis : Arison L. Sitanggang. S.H.,M.H.Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *