Negara dalam Negara Bukan Isapan Jempol: Bandara “Ilegal” Morowali dan Kembalinya Dwifungsi TNI-Polri

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan keberadaan bandara “ilegal” di kawasan industri Morowali kembali memantik perdebatan serius tentang kedaulatan negara dan arah reformasi sektor keamanan. Fenomena ini dinilai menjadi bukti bahwa praktik “negara dalam negara” bukan sekadar isu konspiratif, melainkan persoalan nyata yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Dalam analisis tajam yang disampaikan Mayjen TNI (Purn) Tri Tamtomo melalui kanal Indonesia Today, terungkap ironi besar dalam tata kelola negara. Di satu sisi, purnawirawan jenderal bertabur bintang justru aktif berbisnis di wilayah abu-abu, bersentuhan dengan kepentingan strategis dan ekonomi besar. Di sisi lain, perwira aktif TNI dan Polri masih banyak menduduki jabatan sipil, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.

Tri Tamtomo menilai, keberadaan bandara yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali otoritas negara merupakan simbol lemahnya kontrol negara terhadap objek vital. Kondisi ini, menurutnya, sangat berbahaya karena menyangkut lalu lintas orang, barang, dan potensi ancaman terhadap kedaulatan nasional.

“Ironis. Pensiunan masuk ke dunia bisnis strategis, sementara tentara aktif justru masuk ke ranah sipil. Ini anomali serius dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegas Tri Tamtomo.

Ia juga menyinggung penanganan bencana di Sumatera yang menuai kritik publik. Menurutnya, blunder dalam penanganan bencana tersebut tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa pejabat tertinggi di lembaga penanggulangan bencana masih berasal dari jenderal aktif TNI. Hal ini kembali memunculkan kekhawatiran akan bangkitnya praktik dwifungsi dalam bentuk baru.

Tri Tamtomo menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh berjalan sendiri, tetapi harus diikuti reformasi TNI secara konsisten. Salah satu langkah paling mendesak adalah menghentikan penempatan personel TNI dan Polri aktif di jabatan sipil, kecuali melalui mekanisme pensiun atau pengunduran diri sebagaimana amanat reformasi 1998.

“Kalau ini dibiarkan, kita sedang berjalan mundur. Profesionalisme TNI-Polri akan terkikis, dan demokrasi menjadi taruhannya,” ujarnya.

Analisis ini memicu diskusi luas di ruang publik, terutama terkait konsistensi negara dalam menjaga batas tegas antara kekuasaan sipil dan militer. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa agenda reformasi sektor keamanan tidak berhenti sebagai jargon, melainkan benar-benar dijalankan demi menjaga kedaulatan dan demokrasi Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *