MoneyTalk, Jakarta – Gugatan beberapa alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) atas pelaksanaan MUNAS VIII KAUMY tahun 2025 tidak sekadar menjadi sengketa organisasi biasa. Lebih dari itu, perkara ini menjelma menjadi cermin besar yang memantulkan wajah integritas para pemangku kepentingan, terutama mereka yang duduk di posisi strategis dan ikut terseret sebagai turut tergugat.
Ketika hukum sudah menjadi panggung penyelesaian, maka semua pihak, tanpa kecuali, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tunduk pada proses yang berjalan.
Namun, fakta bahwa ada pihak turut tergugat yang merupakan pimpinan tertinggi di UMY justru dua kali tidak hadir tanpa alasan dan konfirmasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 31 Maret dan 14 April 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: di mana letak komitmen mereka terhadap penegakan hukum?
Ketidakhadiran sekali mungkin masih bisa dimaklumi dalam batas tertentu. Akan tetapi, ketika ketidakhadiran itu terjadi berulang, publik berhak menilai bahwa ada persoalan sikap disini. Ini bukan lagi soal teknis administratif, melainkan menyentuh aspek etika dan keteladanan. Terlebih, sosok yang bersangkutan bukan figur biasa,melainkan pimpinan institusi pendidikan yang selama ini mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan ketaatan pada aturan.
Sebagai bagian dari amal usaha Muhammadiyah, UMY seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika hukum. Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Apa jadinya jika pimpinan tertingginya justru memberi contoh yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?
Mangkir dua kali dari panggilan pengadilan bukan sekadar pelanggaran etika beracara, tetapi juga dapat dimaknai sebagai sikap yang tidak menghormati institusi peradilan. Padahal, salah satu pilar negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada satu pun warga negara yang memiliki privilese untuk mengabaikan proses hukum, apalagi mereka yang berada di posisi elite.
Lebih ironis lagi, dalam konteks organisasi berbasis nilai seperti Muhammadiyah, keteladanan adalah segalanya. Pemimpin bukan hanya dituntut cakap secara manajerial, tetapi juga harus menjadi role model dalam sikap dan tindakan. Ketika yang ditampilkan justru ketidakhadiran dalam forum hukum resmi, maka wajar jika publik menilai hal itu sebagai preseden buruk.
Gugatan ini pada akhirnya bukan hanya menguji keabsahan pelaksanaan MUNAS VIII KAUMY, tetapi juga menguji konsistensi nilai yang selama ini digaungkan. Apakah hukum hanya dihormati ketika menguntungkan, dan diabaikan ketika dirasa merugikan? Ataukah benar-benar dijadikan sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan konflik?
Publik, khususnya alumni dan warga Muhammadiyah, tentu berharap lebih. Mereka ingin melihat pemimpinnya hadir, menghadapi proses dengan terbuka, dan memberikan contoh bahwa hukum harus dihormati dalam kondisi apa pun. Bukan justru menghindar dan meninggalkan kesan negatif yang sulit dihapus.
Jika dibiarkan, sikap semacam ini tidak hanya merusak citra personal, tetapi juga berpotensi mencederai nama baik institusi. Dan yang lebih berbahaya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan pendidikan itu sendiri.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir di ruang sidang. Ini tentang integritas. Tentang keberanian untuk bertanggung jawab. Dan tentang konsistensi antara nilai yang diajarkan dengan tindakan yang ditunjukkan. Jika pemimpin gagal memberi contoh, lalu kepada siapa lagi nilai-nilai itu akan dititipkan?
Penulis : Untung Nursetiawan, Alumni Fisipol UMY





