MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik kembali mencuat. Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat, Ade Riswanto, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial GSB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan ini diduga terjadi di dua hotel berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada malam pergantian tahun baru 2026, di mana GSB dan Ade Riswanto diketahui masuk ke sebuah hotel pada waktu subuh dan baru keluar pada pukul 10.00 WIB.
Untuk melancarkan aksinya, GSB sempat berpamitan kepada suaminya dengan alasan harus menghadiri acara kedinasan di kawasan Puncak, Jawa Barat. Namun, keduanya justru memanfaatkan momen tersebut untuk bertemu secara personal. Hubungan terlarang tersebut ditengarai berlanjut hingga Januari 2026 di Hotel 101 Heritage, Jakarta.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah suami GSB menemukan sejumlah barang bukti yang tertinggal dan terbawa ke rumah mereka. Barang-barang tersebut berupa sikat gigi serta pakaian dalam pria yang diduga kuat milik sang Kasudin.
Saat dimintai keterangan oleh awak media melalui sambungan telepon pada Senin (18/5/2026), Ade Riswanto masih enggan memberikan penjelasan secara mendalam mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
”Nanti saya jawab secara lengkap, biar dulu berproses,” ujar Ade singkat.
Di tempat terpisah, Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat, Rianta Widya, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Ade Riswanto saat ini tengah berjalan.
Mengingat status Ade Riswanto sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan perselingkuhan merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah melakukan perselingkuhan atau perzinaan, oknum Kasudin tersebut menghadapi ancaman Sanksi Disiplin Berat, yang meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (pencopotan jabatan/non-job); hingga
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pemecatan).
Sementara itu, bagi pegawai PJLP berinisial GSB, ancaman hukuman berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap telah melanggar pakta integritas dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja.
”Pemeriksaan sedang berproses terhadap yang bersangkutan,” ungkap Widya saat dihubungi oleh media.
Terkait sanksi kedisiplinan atau administratif yang berkemungkinan dijatuhkan, Widya menegaskan bahwa wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan tertinggi instansi terkait.
”Kalau sanksi, itu berada di ranah pimpinan yang bersangkutan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.

