MoneyTalk, Jakarta – Kondisi keuangan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah utang perusahaan listrik negara itu disebut telah menembus angka Rp804,2 triliun pada 2025. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di level Rp736,4 triliun.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai manajemen PLN terlihat terus menambah beban utang tanpa menunjukkan tanda-tanda pengereman yang jelas.
“Dirut PLN seperti mengemudikan kendaraan raksasa yang remnya hilang entah ke mana. Kendaraan bernama PLN ini terus melaju kencang menuju jurang, tapi penumpang dan sopirnya malah terlihat tenang,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurut catatan CBA, tren penambahan utang PLN masih terus berlangsung sepanjang 2026. Pada 3 Februari 2026, PLN menerbitkan obligasi berupa Global Medium Term Notes dengan nilai maksimal USD500 juta untuk tenor lima tahun dan USD1 miliar untuk tenor sepuluh tahun.
Tidak berhenti di situ, pada 24 Februari 2026, perusahaan disebut menandatangani perjanjian kredit modal kerja dengan PT Bank ICBC Indonesia senilai Rp4 triliun.
Kemudian pada 9 Maret 2026, PLN juga menandatangani pinjaman berbasis hasil atau Result Based Loan (RBL) untuk program percepatan transisi energi bersih Indonesia tahap pertama bersama KfW sebesar USD302 juta.
Selanjutnya, pada 20 April 2026, PLN kembali meneken perjanjian pinjaman belanja modal dengan PT Bank Maspion Indonesia Tbk senilai Rp1 triliun.
Uchok menilai, besarnya utang tersebut kontras dengan sikap manajemen yang dinilai tetap tenang menghadapi tekanan keuangan perusahaan. Menurut dia, ketenangan itu muncul karena adanya keyakinan bahwa pemerintah akan tetap menjadi penyangga utama PLN.
“Manajemen PLN punya alibi bahwa perusahaan memiliki cadangan fasilitas kredit memadai, adanya jaminan pemerintah untuk pembayaran utang bank terkait, dan pendapatan subsidi dari pemerintah Indonesia atas penyediaan listrik,” katanya.
Ia menyebut alasan tersebut justru menunjukkan adanya potensi pengalihan tanggung jawab kepada negara apabila kondisi keuangan PLN memburuk di masa mendatang.
“Logikanya sederhana, kalau perusahaan tidak kuat bayar maka pemerintah yang tanggung. Kalau akhirnya bangkrut karena utang menumpuk, bebannya kembali ke negara,” tegasnya.
Menurut Uchok, pola tersebut berpotensi membebani masyarakat karena pada akhirnya tanggung jawab keuangan akan kembali menggunakan dana negara yang bersumber dari pajak rakyat.
“Manajemen bebas berutang, bebas ekspansi dan membuat proyek. Tetapi ketika tagihan datang atau keuangan ambles, tanggung jawab akhirnya kembali ke negara dan rakyat,” pungkasnya.





