Tak Tangkap Politikus Gerindra Nistra Yohan dalam Dugaan Suap Rp70 Miliar Kasus BTS, CBA: Kejagung Letoy

  • Bagikan
Cawe-Cawe Ahmad Sahroni di Kasus Lelang Rp250 Miliar Kejagung, CBA Desak Bareskrim Selidiki Alat Intelijen
Cawe-Cawe Ahmad Sahroni di Kasus Lelang Rp250 Miliar Kejagung, CBA Desak Bareskrim Selidiki Alat Intelijen

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Menurutnya, hingga kini Kejagung belum menunjukkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pusaran perkara, termasuk politikus Partai Gerindra, Nistra Yohan, yang dalam berbagai pemberitaan disebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Uchok menilai lambannya langkah Kejagung telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Kalau Kejagung tidak berani menangkap Nistra Yohan, maka Kejagung terlihat letoy. Publik melihat seolah-olah aparat penegak hukum tidak berdaya ketika berhadapan dengan kader partai penguasa,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kasus BTS bukanlah perkara baru. Penanganannya telah berlangsung cukup lama dan telah menyeret sejumlah terdakwa hingga memperoleh putusan pengadilan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa masih ada nama-nama yang disebut dalam berbagai proses hukum namun belum diproses lebih lanjut.

Uchok mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Ia berpandangan bahwa setiap orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara seharusnya diproses berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik tanpa membedakan latar belakang politik maupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Kasus ini sudah cukup lama. Publik perlu terus diingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berani kepada pihak tertentu, tetapi tidak berani kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Uchok, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum di lapangan.

“Prabowo berkali-kali menyampaikan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kemudian menilai komitmen pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan atau omon-omon,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok menilai perkara BTS merupakan salah satu ujian besar bagi integritas Kejaksaan Agung. Ia mengatakan publik akan terus memantau apakah seluruh pihak yang diduga terlibat benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.

Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apabila terdapat dugaan keterlibatan seseorang, maka penyidik harus menjelaskan perkembangan penanganannya secara terbuka, baik dengan melanjutkan proses hukum apabila memiliki alat bukti yang cukup maupun memberikan penjelasan apabila tidak ditemukan dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kasus korupsi proyek BTS sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor telekomunikasi yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Nistra Yohan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *