MoneyTalk.id, Jakarta – Beredarnya dokumen yang diduga merupakan surat perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, memicu polemik di media sosial. Dokumen tersebut menjadi perbincangan karena mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU dalam daftar delegasi perjalanan luar negeri.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun alasan pencantuman anggota keluarga dalam daftar tersebut.
Berdasarkan dokumen yang viral di media sosial, perjalanan dinas itu disebut bertujuan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda, forum tingkat tinggi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada 13–19 Juli 2026 di New York.
Namun, waktu pelaksanaan kunjungan itu bertepatan dengan agenda Final Piala Dunia FIFA 2026 yang juga digelar di kawasan New York dan New Jersey. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi serta kritik dari warganet.
Nama Istri dan Anak Jadi Sorotan
Sorotan publik muncul setelah lampiran surat yang diduga diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian PU memuat nama Menteri PU Dody Hanggodo, istrinya Irma Hermawati, serta anaknya Aurellia Tsabitha Meidirama sebagai bagian dari daftar delegasi.
Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU disebut menggunakan paspor diplomatik, sedangkan anaknya menggunakan paspor biasa.
Keberadaan nama anggota keluarga di dalam daftar delegasi resmi memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administratif maupun ketentuan yang digunakan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Aturan Perjalanan Dinas Pejabat Negara
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara memang dapat didampingi suami atau istri dalam kegiatan tertentu di luar negeri apabila kehadiran pasangan memang dipersyaratkan oleh penyelenggara dan memperoleh persetujuan Presiden.
Namun, regulasi tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas negara kepada anak pejabat dalam kunjungan resmi ke luar negeri. Apabila anak ikut dalam perjalanan tersebut, biaya perjalanan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
Meski demikian, polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut pembiayaan, tetapi juga alasan pencantuman nama anggota keluarga dalam dokumen delegasi resmi kementerian.
CBA: Menteri PU Harus Transparan kepada Publik
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai polemik tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh Menteri PU agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Uchok, transparansi sangat penting mengingat perjalanan luar negeri pejabat negara selalu menjadi perhatian publik, terlebih ketika terdapat nama anggota keluarga dalam dokumen resmi yang beredar.
“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, Menteri PU sebaiknya menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan dibiarkan menjadi polemik yang memunculkan berbagai persepsi negatif,” kata Uchok.
Ia menambahkan, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan yang berlaku.
Uchok menilai pejabat publik harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, terutama terkait penggunaan anggaran negara maupun administrasi perjalanan dinas luar negeri.
“Publik berhak mengetahui apakah keikutsertaan keluarga memang merupakan bagian dari ketentuan forum internasional atau murni perjalanan pribadi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara,” ujarnya.
Kementerian PU Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Pekerjaan Umum maupun Menteri PU Dody Hanggodo belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen yang beredar maupun polemik yang berkembang di media sosial.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kementerian PU. Apabila terdapat penjelasan resmi, artikel ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.





