MoneyTalk.id, Jakarta – Aparat kepolisian dari Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras daftar G yang siap edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi dengan modus Cash on Delivery (COD).
Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, pada Jumat (3/7/2026). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir pil terlarang yang diduga akan dijual secara ilegal. Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 4.650 butir obat-obatan ilegal.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G. Barang bukti yang kami sita terdiri dari 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer,” ungkap AKP Imron kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas yang sedang melakukan observasi wilayah segera melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan target hingga akhirnya pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi COD.
Saat ini, UA telah dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. AKP Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan daftar G,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.


