MoneyTalk.id,Jakarta – Sebuah dokumen yang disebut sebagai atensi internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah beredar luas di berbagai grup percakapan pada Jumat (10/7/2026). Dokumen tersebut berisi arahan kepada seluruh Kasi Propam dan personel Polri di wilayah Polda Jawa Tengah terkait pemeriksaan terhadap pengurus atau pengelola SPPG Polri oleh Kejaksaan Negeri.
Dalam dokumen yang ditujukan kepada seluruh Kasi Propam dan personel Polri itu disebutkan bahwa semakin banyak pengurus maupun pengelola SPPG Polri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Menyikapi kondisi tersebut, disebutkan terdapat sejumlah petunjuk pimpinan yang harus dilaksanakan.
Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah arahan agar tidak ada lagi personel Polri yang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, para Kapolres dan kepala satuan kerja diminta berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing apabila terdapat pemanggilan terhadap anggota Polri.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa apabila pemeriksaan tetap harus dilakukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).
Tidak hanya itu, para Kasi Propam juga diminta mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, termasuk personel yang bertugas di luar Polda Jawa Tengah. Jika pengelola SPPG tersebut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, diminta agar segera dilaporkan kepada Kabid Propam beserta materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.
Dokumen tersebut juga memuat instruksi peningkatan pengamanan di seluruh ruang pelayanan publik Polri. Di antaranya mewajibkan penjagaan oleh personel Provos, penerapan sistem satu pintu (One Gate System), pemasangan CCTV, pendataan setiap tamu yang datang dengan menyerahkan kartu identitas, hingga pemberian edukasi kepada personel mengenai proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, seluruh anggota yang bertugas di ruang pelayanan publik diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai keaslian dokumen yang beredar tersebut maupun latar belakang diterbitkannya arahan tersebut.
Demikian pula pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan terkait isi dokumen yang menyebut adanya pemanggilan terhadap pengurus atau pengelola SPPG Polri.
Apabila dokumen tersebut terbukti autentik, kebijakan tersebut berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut mekanisme pemeriksaan terhadap anggota Polri oleh institusi penegak hukum lain. Namun demikian, konteks, dasar penerbitan, serta implementasinya masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

