PWI-LS akan Bubarkan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang Hadirkan Habaib 

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai keberadaan habaib dalam kegiatan keagamaan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah maraknya persiapan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah daerah, beredar sejumlah narasi di media sosial yang menyebut simpatisan Perjuangan Walisongo Indonesia–Laskar Sabilillah (PWI-LS) menyerukan pembubaran acara Maulid yang menghadirkan habaib sebagai penceramah.

Narasi tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan alasan penolakan terhadap habaib dalam kegiatan Maulid Nabi, sementara kelompok yang mendukung gerakan PWI-LS mengaitkannya dengan kritik terhadap posisi sosial, budaya, dan otoritas keagamaan keturunan Arab atau kelompok yang menggunakan gelar habib, Sabtu (15/8/2026).

Namun, informasi yang beredar di media sosial tersebut perlu dibedakan antara pernyataan individu atau simpatisan dengan sikap resmi organisasi. Hingga kini, belum semua materi yang beredar dapat diverifikasi secara independen sebagai pernyataan resmi PWI-LS secara keseluruhan.

Penolakan terhadap kehadiran habaib dalam kegiatan keagamaan bukan isu yang sama sekali baru. Pada Juli 2026, PWI-LS menjadi sorotan setelah massa yang diduga berasal dari organisasi tersebut mendatangi pengajian di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pengajian tersebut menghadirkan KH Anwar Zahid bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf. Kedatangan massa PWI-LS berujung kericuhan antara massa penolak dengan warga dan panitia. Sejumlah pemberitaan menyebut dua orang mengalami luka akibat benturan dalam insiden tersebut.

Ketua PWI-LS Grobogan, Ghufron Zainuri atau Gus Jibril, pada saat itu menyatakan pihaknya menolak kegiatan yang menghadirkan habaib. Bahkan, setelah peristiwa tersebut, ia menyatakan PWI-LS Grobogan akan tetap menolak kegiatan yang menghadirkan habaib di wilayah tersebut.

Dalam pemberitaan lain, Ghufron membantah bahwa PWI-LS sejak awal bermaksud membubarkan acara. Ia mengatakan organisasinya telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pihak terkait sebelum kegiatan berlangsung.

Dengan demikian, polemik yang kini kembali beredar di media sosial memiliki konteks yang lebih panjang, yakni adanya konflik terbuka mengenai boleh atau tidaknya habaib dihadirkan dalam kegiatan keagamaan tertentu.

Kelompok yang menolak kehadiran habaib membawa sejumlah argumentasi.

Salah satu narasi yang berkembang adalah kritik terhadap penggunaan gelar habib dan posisi sosial yang dianggap terlalu dominan dalam kehidupan keagamaan masyarakat.

PWI-LS sendiri selama ini dikenal membawa narasi mengenai penguatan kembali tradisi Islam Walisongo dan Islam Nusantara. Dalam sejumlah pemberitaan mengenai organisasi tersebut, PWI-LS disebut mengkritik otoritas keagamaan yang bertumpu pada klaim garis keturunan, termasuk narasi mengenai nasab Ba’Alawi.

Dari sudut pandang kelompok yang mendukung narasi tersebut, seseorang seharusnya memperoleh penghormatan terutama karena ilmu, akhlak, dan kontribusinya kepada masyarakat, bukan semata-mata karena garis keturunan.

Persoalan kemudian menjadi jauh lebih sensitif ketika kritik terhadap otoritas keagamaan bercampur dengan isu identitas pribumi dan keturunan Arab.

Sejumlah materi media sosial yang beredar bahkan membawa narasi bahwa masyarakat pribumi harus mengambil kembali ruang sosial dan budaya yang dianggap telah dikuasai kelompok keturunan Arab.

Narasi seperti itu perlu diperiksa secara hati-hati karena dapat bergeser dari perdebatan mengenai otoritas keagamaan menjadi persoalan identitas dan asal-usul etnis.

Selain persoalan penceramah, beredar pula narasi yang mempertanyakan keberadaan kelompok hadrah dalam acara Maulid Nabi apabila kelompok tersebut dikaitkan dengan komunitas habaib.

Dalam narasi yang beredar, bahkan muncul tuntutan agar hadrah dalam acara Maulid diisi oleh warga pribumi.

Persoalan tersebut menarik karena hadrah pada dasarnya merupakan salah satu bentuk ekspresi seni dan tradisi keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Karena itu, apabila perdebatan mengenai hadrah kemudian dikaitkan secara eksklusif dengan identitas etnis tertentu, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang menjadi penceramah, tetapi mulai memasuki wilayah relasi sosial dan identitas masyarakat.

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan kegiatan keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam praktiknya, kegiatan Maulid tidak hanya diisi ceramah agama. Di berbagai daerah, Maulid juga menjadi ruang berkumpulnya masyarakat, pembacaan selawat, pengajian, pembacaan sejarah Nabi Muhammad SAW, serta berbagai bentuk kesenian religi.

Karena itu, ketika sebuah kelompok menyerukan agar acara Maulid tidak menghadirkan penceramah tertentu berdasarkan identitas kelompoknya, muncul pertanyaan lebih luas: sampai sejauh mana sebuah kelompok dapat menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh hadir dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat?

Di satu sisi, setiap kelompok tentu memiliki hak menyampaikan pandangan dan kritik.

Namun di sisi lain, penyelenggara sebuah pengajian juga memiliki hak untuk menentukan penceramah dan bentuk kegiatan selama tidak melanggar hukum.

Perbedaan pandangan keagamaan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam masyarakat yang memiliki tradisi Islam yang beragam.

Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan pandangan berubah menjadi tindakan intimidasi, penghadangan atau pembubaran kegiatan.

Peristiwa di Grobogan menjadi contoh bagaimana perbedaan pandangan mengenai kehadiran habaib dapat berkembang menjadi konflik di lapangan.

Media iNews melaporkan ratusan massa PWI-LS datang ke lokasi pengajian dan terjadi bentrokan dengan warga serta panitia. Dalam insiden tersebut juga disebutkan adanya korban luka.

Pihak panitia pengajian menyatakan kegiatan tetap dilanjutkan karena merupakan keinginan tuan rumah untuk menghadirkan habib. Panitia juga menyebut telah meminta pengamanan aparat agar kegiatan berjalan aman.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dapat menjadi sensitif ketika berhadapan dengan kelompok yang mempunyai pandangan berbeda.

Munculnya kembali narasi pembubaran Maulid yang menghadirkan habaib di media sosial juga perlu disikapi secara hati-hati.

Tidak semua unggahan yang mengatasnamakan simpatisan otomatis merupakan keputusan resmi organisasi. Begitu pula video atau potongan pernyataan yang beredar perlu dilihat secara utuh agar publik mengetahui siapa yang berbicara, dalam kapasitas apa, kapan pernyataan tersebut dibuat dan apakah pernyataan tersebut benar-benar mewakili organisasi.

Hal ini penting karena isu habaib, nasab, pribumi dan keturunan Arab merupakan isu yang sangat mudah memancing emosi.

Apalagi, perdebatan tersebut terjadi di ruang publik dan media sosial yang memungkinkan sebuah pernyataan dipotong, disebarkan ulang dan kemudian mendapatkan makna baru.

Karena itu, apabila benar terdapat seruan untuk membubarkan kegiatan Maulid, langkah yang paling penting adalah memastikan sumber pernyataan tersebut dan meminta klarifikasi kepada pengurus PWI-LS.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai siapa yang boleh mengisi acara Maulid seharusnya tidak berujung pada konflik horizontal.

Kegiatan Maulid Nabi pada dasarnya dimaksudkan untuk mengingat kembali keteladanan Nabi Muhammad SAW, memperkuat kecintaan kepada Rasulullah, serta mempererat hubungan sosial umat.

Perbedaan pandangan mengenai habaib, nasab atau tradisi keagamaan dapat dibahas melalui forum ilmiah, dialog antartokoh agama dan ruang diskusi terbuka.

Jika terdapat ajaran atau ceramah yang dianggap menyimpang, masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan kritik berdasarkan argumentasi keagamaan dan keilmuan.

Yang harus dihindari adalah menjadikan identitas keturunan sebagai alasan untuk melakukan pelarangan secara sepihak.

Demikian pula, kritik terhadap kelompok habaib tidak semestinya berkembang menjadi kebencian terhadap seluruh warga keturunan Arab. Sebaliknya, pembelaan terhadap habaib juga tidak seharusnya menutup ruang kritik terhadap individu maupun ajaran yang memang perlu diperdebatkan.

Di tengah masyarakat Indonesia yang plural, perbedaan seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan penghadangan.

Sebab, apabila setiap kelompok merasa memiliki hak untuk membubarkan kegiatan kelompok lain hanya karena perbedaan pandangan, maka ruang kebebasan masyarakat untuk menjalankan kegiatan keagamaannya akan semakin terancam.

Karena itu, menjelang berbagai kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, semua pihak—baik penyelenggara, penceramah, organisasi masyarakat maupun aparat—perlu mengedepankan komunikasi dan menjaga keamanan.

Perbedaan pandangan mengenai habaib boleh terjadi. Kritik terhadap nasab juga dapat menjadi bahan diskusi ilmiah. Tetapi kegiatan keagamaan masyarakat seharusnya tidak berubah menjadi arena pertarungan identitas yang berpotensi memecah persaudaraan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *