MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, dugaan korupsi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kinerja Bank BJB, termasuk kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Gara-gara korupsi, efeknya bisa langsung kepada kinerja Bank BJB. Publik juga bisa menjatuhkan hukuman sosial kepada bank milik pemerintah daerah tersebut,” ujar Uchok, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Uchok, salah satu indikator yang perlu diperhatikan adalah perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari tabungan, giro, dan deposito. Ia menyebut DPK Bank BJB mengalami penurunan dalam periode 2024–2025.
Berdasarkan data yang disampaikan CBA, DPK Bank BJB pada 2023 mencapai sekitar Rp126,4 triliun. Pada 2024, angkanya berada di kisaran Rp125,7 triliun. Namun, pada 2025 kembali turun sekitar Rp3,6 triliun menjadi Rp122 triliun.
“Penurunan ini mungkin disebabkan oleh kasus dugaan korupsi pengadaan iklan,” tutur Uchok.
Selain DPK, CBA juga menyoroti kinerja penyaluran kredit Bank BJB. Uchok menyebut kredit konsumer dan ritel, kredit UMKM, kredit korporasi dan komersial, kredit term loan, serta sejumlah segmen kredit lainnya mengalami penurunan.
Pada 2024, total kredit yang disebut CBA masih mencapai sekitar Rp119,4 triliun. Namun, pada 2025 turun sekitar Rp7,5 triliun menjadi Rp111,9 triliun.
“Ini menunjukkan kinerja operasional pinjaman Bank BJB juga jeblok,” kata Uchok.
CBA juga menyoroti penurunan jumlah pegawai Bank BJB. Berdasarkan data yang disampaikan Uchok, jumlah pegawai pada 2024 sebanyak 7.068 orang, sedangkan pada 2025 turun menjadi 6.801 orang.
Menurut Uchok, penurunan jumlah pegawai tersebut menjadi salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan kondisi bisnis dan efisiensi perusahaan.
Di sisi kepemilikan, Bank BJB merupakan bank pembangunan daerah yang sahamnya dimiliki sejumlah pemerintah daerah serta masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan CBA, kepemilikan saham terdiri atas Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,52 persen, Pemerintah Provinsi Banten 4,95 persen, pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat 24,15 persen, pemerintah kabupaten/kota se-Banten 7,93 persen, dan publik sebesar 24,45 persen.
Uchok menilai, sebagai bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah daerah, persoalan tata kelola dan dugaan korupsi harus menjadi perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat sekaligus kinerja perusahaan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menyeret mantan pimpinan Bank BJB tersebut kini ditangani KPK. Proses hukum terhadap Yuddy Renaldi diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kerugian negara, apabila ada, dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.




