Beredar Kabar PWI-LS akan Bubarkan Acara Selawat Hadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf di UMK

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Kabar mengenai rencana penolakan hingga pembubaran acara selawat yang menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf atau Habib Bidin kembali beredar di media sosial. Kali ini, informasi tersebut dikaitkan dengan kegiatan keagamaan yang dijadwalkan berlangsung di halaman Masjid Darul Ilmi, Universitas Muria Kudus (UMK), pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam.

Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai. Acara disebut akan menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf sebagai pengisi selawat serta KH Anwar Zahid atau yang dikenal sebagai Abah Anza sebagai penceramah.

Rektor UMK Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. juga disebut akan hadir dalam kegiatan tersebut.

Namun demikian, sampai berita ini ditulis, belum ditemukan keterangan resmi dari pihak UMK maupun pernyataan resmi PWI-LS yang secara spesifik mengonfirmasi adanya rencana pembubaran acara di kampus UMK pada 26 Agustus 2026. Karena itu, informasi mengenai rencana pembubaran tersebut masih perlu diperlakukan sebagai kabar yang beredar dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kabar mengenai UMK tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi polemik serupa di Kabupaten Grobogan.

Pada Juli 2026, kegiatan pengajian dan selawatan di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, yang menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf bersama KH Anwar Zahid, didatangi massa yang disebut berasal dari PWI-LS.

Peristiwa tersebut sempat berkembang menjadi kericuhan. Media melaporkan adanya dua orang yang mengalami luka setelah terjadi benturan di sekitar lokasi kegiatan.

Pihak PWI-LS Grobogan kemudian memberikan klarifikasi. Ketua PWI-LS Grobogan Ghufron Zainuri atau Gus Jibril membantah bahwa tujuan awal mereka adalah membubarkan pengajian. Menurut keterangannya, pihaknya datang untuk meminta agar Habib Bidin tidak naik ke panggung.

Meski demikian, pemberitaan mengenai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penolakan terhadap kehadiran Habib Bidin memang menjadi inti persoalan.

Dalam keterangannya kepada detikJateng, Gus Jibril mengatakan PWI-LS menolak kehadiran Habib Bidin karena organisasi tersebut mempersoalkan ajaran yang dikaitkan dengan Ba’alawi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak kegiatan pengajian dan selawatnya, tetapi menolak kehadiran habib dalam kegiatan tersebut.

PWI-LS Grobogan juga menyatakan bahwa keberatan terhadap kegiatan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak.

Sementara itu, Kepala Desa Ngraji Yahmo menyebut kegiatan di desanya merupakan acara syukuran warga dan telah mendapatkan izin. Ia mengatakan kegiatan tetap berlangsung hingga selesai.

Persoalan serupa kemudian muncul di Kabupaten Pati.

Pada awal Agustus 2026, pengurus PWI-LS Pati dilaporkan beraudiensi dengan Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Pertemuan tersebut antara lain dikaitkan dengan rencana kegiatan selawat yang menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf.

Namun, Plt Bupati Pati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang kegiatan selawat yang menghadirkan habib.

Risma menyatakan bahwa kegiatan selawat merupakan kegiatan keagamaan yang baik dan pemerintah akan mendukung kegiatan keagamaan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan NKRI.

Perkembangan tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa persoalan penolakan terhadap kehadiran habib bukan lagi hanya terjadi di satu lokasi.

Di sisi lain, kasus Pati juga memperlihatkan bahwa keberatan sebuah kelompok terhadap penceramah tertentu tidak serta-merta berarti kegiatan keagamaan tersebut harus dibatalkan.

Informasi terbaru yang beredar membawa polemik tersebut ke lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 26 Agustus mendatang itu dikabarkan digelar di halaman Masjid Darul Ilmi UMK. Kehadiran Habib Bidin dan KH Anwar Zahid membuat acara tersebut menjadi perhatian, terutama setelah nama keduanya sebelumnya juga muncul dalam polemik di Grobogan.

Secara kelembagaan, keberadaan Masjid Darul Ilmi di lingkungan UMK bukan informasi baru. Denah kampus yang dimuat dalam Buku Informasi UMK 2026 mencantumkan Masjid Darul Ilmi sebagai salah satu fasilitas di lingkungan kampus.

UMK sendiri beralamat di Jalan Lingkar Utara UMK, Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sementara Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. tercatat sebagai Rektor UMK. Situs resmi UMK juga mencantumkan Darsono sebagai Rektor dalam struktur Senat Universitas periode 2025–2029.

Dengan demikian, apabila informasi mengenai acara tersebut benar, perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa penceramahnya, tetapi juga bagaimana pihak kampus memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Rangkaian peristiwa di Grobogan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Perbedaan pandangan mengenai metode dakwah, tradisi keagamaan, nasab maupun penggunaan gelar keagamaan dapat menjadi bahan diskusi. Namun, perbedaan tersebut sebaiknya tidak berubah menjadi aksi penghadangan atau kekerasan.

Kasus Grobogan memperlihatkan bahwa penolakan terhadap kehadiran penceramah tertentu dapat dengan cepat berkembang menjadi persoalan keamanan ketika massa penolak dan peserta kegiatan berada di tempat yang sama.

Karena itu, jika benar terdapat keberatan terhadap acara di UMK, jalur komunikasi dan dialog semestinya dikedepankan.

Pihak yang keberatan dapat menyampaikan aspirasi kepada penyelenggara, pimpinan universitas, pemerintah daerah maupun aparat keamanan. Sebaliknya, penyelenggara juga perlu memastikan seluruh persyaratan kegiatan terpenuhi dan mengantisipasi kemungkinan gangguan.

Yang paling penting, jangan sampai perbedaan pandangan keagamaan berubah menjadi konflik antarwarga.

Dengan semakin luasnya kabar mengenai rencana pembubaran acara di UMK, publik membutuhkan kejelasan dari PWI-LS.

Apakah benar terdapat instruksi organisasi untuk mendatangi UMK pada 26 Agustus 2026?

Apakah benar ada rencana membubarkan acara?

Atau keberatan tersebut hanya berasal dari individu atau kelompok tertentu yang kemudian menggunakan nama PWI-LS?

Pertanyaan tersebut penting karena pemberitaan sebelumnya menunjukkan bahwa PWI-LS sendiri pernah memberikan klarifikasi bahwa istilah “membubarkan” tidak menggambarkan tujuan awal mereka dalam aksi di Grobogan.

Dengan demikian, diperlukan pemisahan yang jelas antara sikap resmi organisasi, sikap pengurus daerah, pernyataan individu, serta narasi yang dibuat oleh akun media sosial.

Di sisi lain, pihak Universitas Muria Kudus juga penting memberikan keterangan mengenai kegiatan tersebut.

Jika acara benar digelar di lingkungan kampus, publik tentu ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi universitas, kegiatan organisasi mahasiswa, kegiatan sivitas akademika, atau kegiatan masyarakat yang mendapatkan izin menggunakan fasilitas kampus.

Keterangan tersebut akan membantu menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.

Apalagi UMK saat ini merupakan perguruan tinggi yang secara resmi berstatus terakreditasi Unggul berdasarkan keputusan BAN-PT yang berlaku sejak September 2025 hingga September 2030.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus memiliki kepentingan besar untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, tertib, terbuka terhadap perbedaan pandangan dan tidak mudah terseret ke dalam konflik horizontal.

Hingga saat ini, fakta yang dapat diverifikasi dari pemberitaan sebelumnya adalah adanya penolakan PWI-LS terhadap kehadiran Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dalam sejumlah kegiatan, termasuk peristiwa di Grobogan dan polemik yang muncul di Pati.

Sementara mengenai rencana pembubaran acara selawat di UMK pada 26 Agustus 2026, informasi yang beredar belum mendapatkan konfirmasi independen yang cukup untuk menyatakan bahwa pembubaran tersebut benar-benar akan dilakukan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan poster, video pendek, potongan pernyataan atau unggahan media sosial.

Apalagi isu yang menyangkut tokoh agama, identitas kelompok dan kegiatan keagamaan sangat mudah memicu reaksi emosional.

Jika acara tersebut memang akan berlangsung, semua pihak diharapkan menghormati jalannya kegiatan dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang damai.

Pihak kepolisian dan unsur terkait juga diharapkan melakukan langkah antisipasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi benturan fisik seperti yang terjadi dalam polemik pengajian di Grobogan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai siapa yang boleh hadir sebagai penceramah atau pengisi selawat semestinya dapat diselesaikan melalui dialog dan argumentasi, bukan melalui tekanan massa.

Kini publik menunggu klarifikasi resmi PWI-LS dan Universitas Muria Kudus mengenai kabar yang menyebut acara selawat di Masjid Darul Ilmi UMK pada 26 Agustus 2026 akan dibubarkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *