MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendapat sorotan dari Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).
Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyusul mencuatnya tudingan mengenai dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan di lembaga tersebut.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat Nanik S Deyang yang memuat sejumlah tudingan serius terkait dugaan praktik transaksional dalam perekrutan atau pengisian jabatan di BP Taskin.
Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2026 itu, Nanik mengaku memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan posisi tertentu di lingkungan BP Taskin.
Nanik bahkan menyebut adanya pihak yang disebut membayar hingga ratusan juta rupiah untuk dapat masuk ke lingkungan BP Taskin.
Salah satu tudingan paling serius menyangkut seorang perwira polisi yang disebut Nanik sebagai Kombes Tartono. Dalam surat tersebut, Nanik mengklaim perwira itu pernah mengadukan kepadanya bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh jabatan yang disebut berkaitan dengan kepentingan kenaikan pangkat atau “pecah bintang”.
Menurut Nanik, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan tambahan transfer Rp500 juta kepada seseorang bernama Jehan. Nanik mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer tersebut.
Jalih Pitoeng menilai munculnya tudingan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.
Bagi FORMASI, kata Jalih, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, menelusuri aliran uang apabila memang terdapat transaksi, serta memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai maupun tenaga ahli di BP Taskin berlangsung.
“Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif,” ujar Jalih dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Jalih juga meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak yang disebut menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan proses pengisian jabatan.
Menurutnya, apabila benar terdapat transaksi untuk mendapatkan jabatan, maka penyidik perlu mengurai siapa yang menawarkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.
“Yang harus dicari adalah seluruh mata rantainya. Kalau memang ada transaksi, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan bagaimana jabatan itu kemudian diberikan. Semua harus terang,” tegasnya.
BP Taskin sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Dalam regulasi tersebut, BP Taskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu wakil kepala. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Presiden Prabowo Subianto juga masih menempatkan BP Taskin sebagai bagian penting dalam integrasi program pengentasan kemiskinan. Dalam rapat terbatas pada Februari 2026, Budiman Sudjatmiko menyampaikan kepada Presiden mengenai upaya BP Taskin mengintegrasikan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan dalam satu ekosistem.
Karena posisinya yang langsung berada di bawah Presiden, Jalih menilai tata kelola dan integritas dalam proses pengisian jabatan di BP Taskin harus menjadi perhatian serius.
“BP Taskin bukan lembaga sembarangan. Ini lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Jalih.
Jalih juga meminta Budiman Sudjatmiko memberikan penjelasan terbuka mengenai tudingan yang muncul.
Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan BP Taskin penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan tuduhan yang semakin luas.
“Budiman harus menjelaskan kepada publik. Kalau tudingan itu tidak benar, bantah dan buka mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membersihkan nama baik semua pihak,” ujar Jalih.
Sikap tersebut sejalan dengan posisi FORMASI dalam sejumlah kasus sebelumnya. Jalih beberapa kali mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam informasi atau perkara dugaan korupsi, dengan alasan pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan menghindari spekulasi.
Jalih menegaskan FORMASI tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan setoran Rp1,5 miliar dan dugaan pembayaran untuk memperoleh jabatan merupakan informasi yang cukup serius untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak ada, pemeriksaan akan membersihkan semuanya. Tetapi kalau ternyata ada, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal hanya karena berada di lingkungan kekuasaan,” katanya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengangkatan, struktur jabatan, komunikasi terkait perekrutan, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan apabila bukti awal mengarah ke sana.
“Prinsipnya sederhana: follow the money dan follow the decision. Telusuri uangnya dan telusuri siapa yang membuat keputusan,” ujar Jalih.
Jalih menambahkan, FORMASI akan terus mengawal perkembangan isu tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Kalau memang ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan jual-beli jabatan dan setoran Rp1,5 miliar tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi praktik jual-beli jabatan di BP Taskin. Konfirmasi dari Budiman Sudjatmiko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tudingan tersebut juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.





