MoneyTalk.id,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPP APIB) mendesak DPR RI segera menepati komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Umum DPP APIB Erick Sitompul menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh lagi diulur-ulur, terutama setelah pimpinan DPR menyampaikan komitmen terkait pengesahan regulasi tersebut.
Sebelumnya, tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, disebut telah menyampaikan secara tertulis komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima perwakilan massa aksi yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, serta sejumlah aktivis dari wilayah Jabodetabek pada 27 Agustus 2026.
Erick Sitompul meminta DPR membuktikan komitmen tersebut dengan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Semestinya undang-undang ini sudah harus disahkan sejak beberapa tahun yang lalu. Tidak perlu menunggu puluhan ribu rakyat turun berdemonstrasi,” kata Erick kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Erick, berbagai aksi massa besar di depan Gedung DPR kerap berpotensi menimbulkan kericuhan. Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap aksi besar rakyat di depan DPR sering timbul kericuhan dan tindakan anarkis yang diduga ditunggangi kelompok perusuh. Aksi 27 Agustus kemarin juga diduga diperkeruh oleh segelintir oknum politisi dan oligarki yang mungkin takut asetnya akan ikut tersentuh jika UU Perampasan Aset disahkan,” ujarnya.
Erick menilai DPR tidak memiliki alasan untuk terus menunda pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, keberadaan undang-undang itu justru penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Ia mengingatkan, pejabat maupun anggota parlemen yang menjalankan tugas secara jujur dan bersih tidak perlu merasa takut terhadap keberadaan UU Perampasan Aset.
“Kalau mereka hidup jujur dan bersih, tentu tidak perlu takut disentuh aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung,” katanya.
Namun, Erick menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti atau secara hukum dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu, menurutnya, juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
“Kalau ada anggota DPR atau DPD yang kemudian terbukti melakukan korupsi, tentu harus diproses sesuai hukum. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dapat dirampas sesuai ketentuan hukum,” tegas Erick.
Ia menyinggung berbagai perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, aparatur pajak, bea dan cukai hingga aparat penegak hukum yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.
Lebih lanjut, Erick mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan publik untuk memperkaya diri sendiri.
Menurutnya, masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, ikut menanggung beban pembangunan negara melalui pembayaran pajak dan berbagai kewajiban lainnya.
“Para pejabat negara harus belajar hidup jujur. Jangan mencuri uang rakyat. Puluhan juta rakyat kelas menengah ke bawah ikut membayar pajak untuk APBN,” katanya.
Erick juga mengkritik gaya hidup mewah dan hedonisme sejumlah pejabat maupun pihak yang memiliki kekayaan besar di tengah masih banyaknya masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Jangan sampai ada oknum pejabat dan wakil rakyat hidup serakah dan bergaya hedonis, sementara rakyat miskin masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Tak hanya pejabat, DPP APIB juga menyoroti praktik-praktik kejahatan ekonomi dan korporasi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Erick meminta para pelaku usaha yang memperoleh kekayaan melalui cara-cara melawan hukum untuk tidak merasa kebal terhadap penegakan hukum.
Ia menyoroti berbagai sektor strategis, mulai dari perkebunan sawit dan industri CPO, kehutanan, hingga pertambangan mineral, batu bara, nikel, tembaga, timah dan emas.
“Terutama para oligarki dan pengusaha hitam, berhentilah menjarah kekayaan sumber daya alam. Jika ada praktik kejahatan pajak, bea cukai maupun kejahatan korporasi, semuanya harus ditindak secara tegas sesuai hukum,” katanya.
Erick menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai perampasan aset harus menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, aset yang ditempatkan atau disembunyikan di luar negeri tidak seharusnya menjadi penghalang bagi negara untuk melakukan penelusuran, sepanjang terdapat mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.
“Rakyat bukan orang bodoh. Rakyat bisa melihat adanya kekayaan yang luar biasa, mulai dari hotel mewah, pusat perbelanjaan, pesawat pribadi, perusahaan besar hingga berbagai aset di luar negeri,” ujarnya.
Namun demikian, Erick menekankan bahwa seluruh proses perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, mekanisme pembuktian, dan putusan atau prosedur yang berlaku.
“Kalau kekayaan itu diperoleh dari tindak kejahatan yang melanggar hukum di Indonesia, maka negara harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan tersebut. UU Perampasan Aset dan UU Tipikor harus menjadi senjata hukum untuk mengembalikan aset yang dirampas dari rakyat,” pungkas Erick.





