Dirjen Bea Cukai Terima Rp21 Miliar, Tak Diperiksa dan Dihadirkan di Sidang, FORMASI: Hukum Tajam ke Bawah!

  • Bagikan
Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat AntiKorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menyoroti penanganan perkara dugaan suap pengurusan impor PT Blueray Cargo yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Jalih mempertanyakan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika dalam persidangan muncul fakta dan nama seorang pejabat tinggi disebut terkait aliran uang, maka aparat penegak hukum wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik mengenai tindak lanjutnya,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Sorotan FORMASI muncul setelah nama Djaka Budhi Utama beberapa kali muncul dalam proses persidangan perkara suap pengurusan impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pemberitaan persidangan, jaksa KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada pejabat dengan kode “BC1” yang dikaitkan dengan posisi Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana hingga sekitar Rp21 miliar dalam rangkaian pemberian yang dikaitkan dengan pengurusan kepabeanan.

Bahkan, dalam putusan perkara terhadap pihak-pihak dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. ANTARA melaporkan, penerimaan tersebut disebut terjadi dalam tujuh kali pemberian selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Meski demikian, penting dicatat bahwa penyebutan nama dalam dakwaan, persidangan, maupun pertimbangan putusan perkara terdakwa lain tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti bersalah dalam proses pidana terhadap dirinya sendiri.

Jalih mengatakan, justru di titik inilah KPK perlu menjelaskan kepada publik langkah hukum yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

“Publik berhak bertanya. Kalau fakta persidangan sudah berkembang dan nama pejabat tinggi disebut, apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Kalau belum, apa pertimbangannya? Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum hanya berani mengejar orang-orang tertentu, sementara ketika menyentuh pejabat tinggi prosesnya berjalan lambat,” tegas Jalih.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menganalisis fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait dugaan aliran dana Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK saat itu menyebut fakta persidangan dapat menjadi bahan analisis dan pengembangan perkara.

Pada awal Juni 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menyatakan pihaknya menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai keterangan yang muncul dalam persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, Jalih menilai publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut tersebut, terlebih setelah putusan pengadilan memuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

FORMASI, kata Jalih, tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, organisasi tersebut mendesak KPK untuk menjalankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“FORMASI tidak menghakimi Djaka Budhi Utama. Kami justru meminta proses hukum yang transparan dan objektif. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, sampaikan kepada publik. Tetapi jika terdapat bukti dan fakta yang perlu didalami, maka jangan ada keraguan untuk memeriksa siapa pun,” ujar Jalih.

Selain tindak lanjut penyidikan, Jalih juga mempertanyakan mengapa pihak yang namanya disebut dalam rangkaian fakta persidangan belum dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung dalam persidangan perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui suatu peristiwa merupakan bagian penting untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.

“Kalau memang ada fakta yang harus diklarifikasi, kenapa tidak diminta keterangannya? Jangan sampai publik melihat ada standar berbeda dalam penegakan hukum. Ini yang harus dijawab oleh KPK secara terbuka,” katanya.

Dalam perkara Blueray Cargo, tiga pihak dari perusahaan tersebut sebelumnya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengeluaran barang impor dapat berjalan lebih mudah atau lebih cepat. Nilai suap yang diungkap dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, ditambah dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dengan sejumlah pihak, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Mantan pejabat Bea dan Cukai Rizal dalam persidangan memberikan penjelasan mengenai latar belakang pertemuan tersebut.

Djaka sendiri sebelumnya memilih tidak memberikan komentar panjang mengenai namanya yang muncul dalam perkara tersebut dan meminta publik mengikuti perkembangan persidangan. Sementara Ditjen Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jalih menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pangkat, jabatan maupun kedudukan.

Menurutnya, apabila masyarakat kecil dapat dengan cepat diproses ketika terdapat dugaan dan bukti awal suatu tindak pidana, maka standar yang sama harus diterapkan terhadap pejabat negara.

“Jangan sampai muncul persepsi hukum dua kelas. Yang kecil cepat diperiksa, cepat dipanggil, bahkan langsung menjadi tersangka. Tetapi ketika nama pejabat tinggi muncul dalam fakta persidangan, publik justru menunggu tanpa kepastian,” ujar Jalih.

Ia mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan informasi dan fakta persidangan yang berkaitan dengan nama Djaka Budhi Utama.

“Ini bukan soal menyerang pribadi siapa pun. Ini soal konsistensi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua. Jangan sampai kasus Blueray Cargo justru memperkuat anggapan masyarakat bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Jalih.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *