MoneyTalk.id,Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) resmi menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Jaksa Agung RI, dengan tembusan Presiden RI, Kepala BPI Danantara, Jampidsus, dan Jamwas, pada Senin (14/09/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi penyimpangan ekstrem dalam program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kepada developer bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Sorotan utama LBH BUMN tertuju pada deviasi masif plafon pembiayaan Citra Swarna Group. Berdasarkan memo internal, developer kategori Tier 2 tersebut ditetapkan memiliki limit Rp190 miliar dengan persyaratan uang muka (DP) minimal 20%. Namun, realisasi di lapangan melompat lebih dari 12 kali lipat hingga menyentuh angka sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.
Ekspansi ugal-ugalan ini berimplikasi langsung pada kualitas portofolio. Dalam periode Mei hingga Desember 2025 saja, tercatat lonjakan kredit macet Rp99 miliar di proyek Citra Swarna Grande dan Rp146 miliar di Kartika Residence—akumulasi Rp245 miliar hanya dari dua proyek tersebut. Kondisi ini belum termasuk catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kerugian BTN sebesar Rp707,18 miliar akibat penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.
Temuan lapangan dari risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 pada proyek Citra Swarna Tembong City semakin memperkuat dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking). Petugas collection mencatat profil debitur bermasalah yang akut: 22 debitur pinjam nama (nominee), 143 debitur menolak membayar (refusal to pay), 7 debitur nir-kemampuan bayar, serta 377 debitur dengan agunan yang belum jadi.
Direktur Eksekutif LBH BUMN, Malvin Barimbing, SH, MH, menegaskan bahwa istilah instant dalam program tersebut seharusnya dimaknai sebagai percepatan proses administratif, bukan penghapusan analisis kemampuan bayar (repayment capacity) dan SLIK/OJK checking. Lemahnya efektivitas buyback guarantee dan tidak berfungsinya mekanisme stop and go saat NPL melewati ambang 3% menunjukkan kegagalan mitigasi risiko korporasi.
Lebih lanjut, LBH BUMN menyayangkan lambatnya respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI), BPI Danantara, dan BP BUMN dalam membendung pelebaran risiko sistemik ini. Penggerusan modal akibat impairment NPL besar secara otomatis mereduksi setoran dividen dan pajak negara. Unsur perbuatan memperkaya pihak tertentu atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan ini dinilai telah memenuhi elemen Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ada indikasi para developer ini sudah tidak layak sejak awal, tetapi pemilik kebijakan di BTN tetap memberikan privilege fasilitas instant approval. Ini merugikan negara,” tegas Malvin Barimbing.
Atas dasar itu, LBH BUMN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa secara objektif seluruh jajaran penanggung jawab kebijakan BTN pada periode terkait, meliputi Direktur Utama, Direktur Konsumer, Direktur Risk Management, Direktur Asset Management, Kepala Divisi Konsumer, hingga Kepala Divisi Risk Management agar kasus ini menjadi terang benderang.





