Harta Gratifikasi Disita, FORMASI Minta KPK Tersangkakan Politikus PSI Ahmad Ali

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyitaan uang tunai sekitar Rp3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali menyeret nama politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK tidak berhenti pada penyitaan aset atau uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Menurut dia, lembaga antirasuah harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan sumber dana tersebut.

Jalih menilai penyitaan uang sekitar Rp3,5 miliar menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran gratifikasi, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada Ahmad Ali.

“Kalau memang uang yang disita KPK diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka jangan berhenti pada penyitaan hartanya. KPK harus membuka siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran uang tersebut,” ujar Jalih kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Jalih, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh tebang pilih. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, status hukum terhadap orang tersebut harus ditingkatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau bukti-buktinya mengarah kepada Ahmad Ali, kami meminta KPK berani menetapkannya sebagai tersangka. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Jalih mengatakan, pengembangan perkara gratifikasi Rita Widyasari seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyitaan aset. KPK perlu membongkar jejaring transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Korupsi itu bukan hanya soal uang yang ditemukan atau disita. Yang jauh lebih penting adalah membongkar jaringan dan aliran uangnya. Siapa yang memberikan, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan siapa yang akhirnya menikmati,” katanya.

Dia menilai KPK memiliki kewajiban menjelaskan secara terang kepada publik mengenai asal-usul uang yang disita serta kaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“Kalau memang ada keterkaitan dengan perkara gratifikasi, publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan uang itu dengan perkara Rita Widyasari. Jangan sampai penyitaan berhenti menjadi berita, tetapi tidak dilanjutkan dengan pengungkapan aktor-aktor yang bertanggung jawab,” kata Jalih.

Jalih juga meminta KPK tidak terpengaruh oleh posisi politik pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan. Menurutnya, hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

“Siapa pun orangnya, kalau alat bukti cukup dan memenuhi unsur pidana, harus diproses. Jangan karena dia politikus kemudian menjadi sulit disentuh,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar dalam pengembangan perkara gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. KPK menyatakan uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Kasus gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari telah menjadi salah satu perkara yang terus dikembangkan KPK. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Bagi FORMASI, penyitaan uang dalam jumlah besar harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara lebih luas.

“Kami mendorong KPK bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau memang Ahmad Ali terbukti terlibat, tetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang kepada publik. Jangan biarkan kasus ini menggantung dan menimbulkan spekulasi,” pungkas Jalih.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *