Kasus Korupsi Iklan Rp223 Miliar di bank bjb: KPK Periksa Tiga Petinggi, Siapa Saja yang Dipanggil?

  • Bagikan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)

MoneyTalk.id,Bandung – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (bank bjb) periode 2021–2023 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif bank bjb untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertempat di Bandung. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9).

Adapun tiga pejabat bank bjb yang masuk dalam daftar pemanggilan penyidik meliputi Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Buat kamu yang ketinggalan update kasusnya, skandal pengadaan iklan yang menyimpang ini ditaksir bikin negara rugi hingga Rp223,6 miliar. Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka sejak 10 Agustus 2026 lalu. Keempat tersangka yang sudah diamankan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb tahun 2020–2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. KPK memastikan bakal terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi yang mencatut bank pelat merah ini. Stay tuned buat update berita hukum selanjutnya!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *