MoneyTalk.id, Jakarta – Penggeledahan senyap yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di 6 lokasi terkait dugaan mega korupsi KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd pada Rabu, 17 September 2026, mendapat tanggapan keras dari pengamat anti korupsi.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak penyidik Jampidsus untuk tidak berhenti pada penggeledahan dokumen, melainkan harus segera memeriksa pihak terkait yang paling bertanggung jawab, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.
Tanpa persetujuan KPM, direksi BUMD tidak mungkin tidak tau seputar KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd
,apalagi tentang berani melakukan perdamaian.
“Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika hukumnya KPM harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM,” tutup Uchok.
“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya,” tegas Uchok saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/9/2026).
Ditegaskan Uchok, pihaknya sejak lama mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus skandal Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang diduga melibatkan elit pusat.
“Sebelumnya kan kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Menurut Uchok, kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut, jalan sana jalan sini, sehingga publik lupa siapa yang diuntungkan dan dirugikan dan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangkanya.
Terkait Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ruangan Walikota Bekasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa prihal tersebut merupakan kewenangan daripada penyidik.
“itu kewenangan penyidik,Mana yang urgen dulu dari segi pembuktian,”ucap Anang.
Saat ditanya kapan Gedung Bundar menjadwalkan Pemanggilan Walikota Bekasi Tri Adhianto, Anang mengaku belum mengetahui.
“Belum tau mas,”ucapnya singkat.
Memperkuat Bukti Pemberitahuan Foster Oil
Desakan CBA ini sejalan dengan temuan di lapangan. Dua dokumen kunci kini menguatkan dugaan adanya kejanggalan:
1. Siaran Pers Resmi Jampidsus No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026 yang membenarkan penggeledahan di:
– Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
– Kantor Bagian Hukum Setda
– Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi
– Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta
– Kantor DLH Kota Bekasi
– Bapenda Kota Bekasi
2. Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026 yang menyatakan Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan telah diserahkan secara Own Operation ke Pertamina EP.





