MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyoroti besaran anggaran bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jajang menyebut, berdasarkan catatan CBA, anggaran bahan makanan WBP pada Lapas Kelas IIA Cibinong mencapai Rp8.030.000 per orang untuk satu tahun.
“Berarti per hari untuk satu napi sebesar Rp22.000. Kalau tiga kali makan dalam sehari, maka satu kali makan, pemerintah hanya menyediakan anggaran sebesar Rp7.333 untuk satu orang napi,” tutur Jajang Nurjaman.
Pernyataan tersebut disampaikan Jajang menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jajang, minimnya anggaran makanan tersebut menjadi kontras ketika dikaitkan dengan temuan mengenai fasilitas tertentu di dalam lapas.
“Dari minimnya anggaran makanan napi, ini menandakan napi dari orang-orang kaya tidak mau atau ogah mengambil jatah uang makan dari pemerintah, malah lebih senang dan nikmat punya ruang berstandar apartemen, lengkap dengan perabotan layaknya hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Jajang.
Lebih lanjut, Jajang menyampaikan catatan CBA mengenai nilai pengadaan bahan makanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Catatan CBA, pengadaan bahan makanan tahanan, anak, narapidana, anak binaan dan anak bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong sebesar Rp15,8 miliar,” kata Jajang.
Selain itu, CBA mencatat pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp14,4 miliar.
Sorotan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan mengenai besaran anggaran konsumsi WBP dibandingkan dengan kondisi fasilitas yang ditemukan dalam sidak Ombudsman. CBA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan pelayanan bagi warga binaan.
Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya atas pernyataan dan catatan yang disampaikan CBA tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.





