MoneyTalk.id,Jakarta – Ledakan penggunaan pinjaman daring atau pinjol kembali menjadi sorotan. Di tengah nilai pembiayaan yang menembus lebih dari Rp105 triliun, muncul pertanyaan lebih serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap industri pinjaman berbasis digital, terutama terhadap praktik pinjol ilegal.
Sorotan tersebut disampaikan Saputra Malik dari Ombudsman RI dalam Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (29/9/2026). Ia menilai munculnya kembali aplikasi atau layanan pinjol setelah ditutup pemerintah perlu menjadi pertanyaan serius.
Saputra merespons pertanyaan Margi Syarif mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak di dalam pemerintahan atau kekuasaan yang membiarkan persoalan pinjol karena memperoleh keuntungan tertentu.
“Sesuatu yang sudah dibiarkan tentu menjadi tanda tanya, kan. Apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan atau pembiaran,” ujar Saputra.
Data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan skala industri pinjaman daring memang terus membesar. Pada Mei 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan. Angka tersebut meningkat menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026 dengan pertumbuhan 25,88 persen yoy.
Pada Juli 2026, outstanding kembali meningkat menjadi Rp105,63 triliun dengan pertumbuhan 24,76 persen yoy. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat 4,32 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman digital bukan lagi fenomena kecil. OJK mencatat pada Juni 2026 terdapat Rp35,12 triliun pembiayaan Pindar yang disalurkan kepada sektor UMKM, atau sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan Pindar.
Namun, persoalan yang disoroti Saputra terutama berkaitan dengan keberadaan pinjol ilegal dan kemampuan negara memutus mata rantai operasionalnya.
“Segala sesuatu akses yang disebutnya di ruang digital itu ada pemerintah pengawasannya. Kami sudah tutup aplikasi ini. Betul, tutup, habis itu muncul lagi,” kata Saputra.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menutup aplikasi satu per satu apabila jaringan dan pelaku di belakangnya tidak ikut dibongkar.
“Ya tadi kerjanya sekadar sebagai obat,” ujarnya.
Pertanyaan kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum. Apakah aparat mengetahui siapa pemain besar di balik aktivitas pinjol ilegal?
Saputra menjawab tegas.
“Pemain besarnya ini pasti tahu. Pasti tahu modusnya, pasti tahu caranya, bahkan mungkin titik wilayahnya di mana,” katanya.
Data OJK menunjukkan penindakan terhadap pinjol ilegal terus berlangsung. Hingga 26 Februari 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Secara kumulatif sejak 2017 hingga 26 Februari 2026, jumlah entitas pinjol ilegal yang dihentikan atau diblokir mencapai 12.824.
Bahkan hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 22.529 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 25.875 pengaduan mengenai berbagai aktivitas keuangan ilegal yang diterima Satgas PASTI sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dalam podcast tersebut, Margi juga mempertanyakan asal-usul para pemain pinjol serta kemungkinan adanya motif lain selain keuntungan ekonomi.
Saputra menyebut adanya pemain yang berasal dari sejumlah negara.
“Ada yang dari Cina, Filipin gitu ya, Vietnam,” ujarnya.
Ia kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan perubahan pola eksploitasi ekonomi di era digital.
“Jangan-jangan ini adalah gaya penjajahan baru,” kata Saputra.
Menurut dia, apabila pada masa lalu penjajahan dilakukan melalui penguasaan fisik, maka pada era digital bentuk ancaman dapat muncul melalui tekanan ekonomi yang menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.
“Kalau dulu orang fisik, sekarang adalah penjajahan melalui ekonomi yang dirusak generasi muda. Jangankan memikirkan kemajuan bangsa. Hari ini dia selamat aja sudah syukur,” ujarnya.
Saputra juga mengungkapkan pengalaman atau temuan yang menurutnya menunjukkan bagaimana persoalan pinjol dapat berkembang menjadi beban utang yang jauh lebih besar.
“Saya menemukan fakta ada orang yang hanya utang sebenarnya Rp4 juta, tapi kemudian sampai Rp30 juta akibat pinjol,” katanya.
Kasus tersebut menggambarkan persoalan yang sering muncul ketika seseorang menggunakan pinjaman digital untuk menutup kewajiban sebelumnya. Ketika utang baru digunakan untuk membayar utang lama, beban pembayaran dapat terus berputar dan semakin sulit dikendalikan.
OJK sendiri membedakan secara tegas antara penyelenggara Pindar legal dengan layanan pinjaman online ilegal. Masyarakat diminta menggunakan penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK.
Pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. Pada April 2026, misalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sebuah perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol tanpa izin dan bahkan mengarahkan masyarakat menutup utang dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Persoalan pinjol dengan demikian menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, Pindar legal berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan masyarakat dan UMKM. Di sisi lain, pertumbuhan ekosistem digital juga diikuti maraknya aktivitas pinjaman ilegal yang terus ditindak regulator.





