MoneyTalk.id,Jakarta – Pertumbuhan pesat bank digital SeaBank Indonesia tidak membuat seluruh aspek operasionalnya lepas dari sorotan. Di tengah peningkatan laba, aset, dan jumlah nasabah, sejumlah persoalan tetap perlu dicermati, mulai dari lonjakan nominal kredit macet, pengelolaan dana masyarakat, pengaduan terkait rekening yang dibatasi, hingga risiko penipuan yang memanfaatkan rekening perbankan.
SeaBank, bank digital yang terafiliasi dengan ekosistem Shopee, mencatat pertumbuhan bisnis cukup besar sepanjang 2025. Namun, angka pertumbuhan tersebut tidak serta-merta meniadakan kebutuhan untuk mengawasi kualitas kredit, keamanan transaksi, serta perlindungan terhadap nasabah.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com pada 4 April 2026, SeaBank memiliki sekitar 28 juta nasabah pada 2025. Penyaluran kredit mencapai Rp32,1 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun dari masyarakat mencapai Rp34,8 triliun. Total aset perseroan tercatat Rp44,4 triliun.
Di sisi keuntungan, SeaBank membukukan laba bersih Rp678,4 miliar sepanjang 2025, meningkat sekitar 79 persen dibandingkan Rp378,8 miliar pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa SeaBank bukan bank yang sedang mencatat kerugian tahunan berdasarkan data tersebut. Meski demikian, pertumbuhan bisnis tetap perlu dibaca bersama dengan perkembangan risiko kredit dan kualitas pelayanan kepada nasabah.
Salah satu angka yang patut mendapat perhatian adalah perubahan jumlah kredit yang masuk kategori macet. Laporan keuangan SeaBank per 31 Desember 2025 mencatat kredit macet sekitar Rp122,85 miliar, dibandingkan sekitar Rp739 juta pada akhir 2024.
Dengan demikian, nilai kredit macet tersebut meningkat tajam secara nominal. Angka ini perlu menjadi perhatian manajemen, pemegang saham, dan pengawas perbankan untuk memastikan apakah kenaikan tersebut berkaitan dengan ekspansi kredit, perubahan karakteristik debitur, atau faktor lain.
Dalam laporan yang sama, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) bruto SeaBank tercatat 1,82 persen pada akhir 2025, naik dari 1,74 persen pada akhir 2024. Rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPL bruto 5 persen yang lazim digunakan dalam ketentuan perbankan.
Pada semester I 2026, kondisi NPL bruto dilaporkan turun menjadi 1,65 persen. Namun, pengawasan terhadap kredit bermasalah tetap penting karena ekspansi penyaluran kredit yang cepat harus diimbangi dengan kemampuan bank menilai kelayakan debitur dan mengelola risiko gagal bayar.
Besarnya dana masyarakat yang dipercayakan kepada SeaBank juga menjadi alasan pentingnya transparansi. Pada akhir 2025, DPK SeaBank mencapai Rp34,8 triliun. Dana tersebut berasal dari simpanan nasabah, termasuk tabungan dan deposito.
Perlu ditegaskan bahwa dana pihak ketiga bukan otomatis merupakan utang bermasalah. Dalam industri perbankan, simpanan masyarakat dicatat sebagai kewajiban bank karena dana tersebut harus tersedia untuk memenuhi penarikan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang relevan untuk diperiksa bukan sekadar besarnya kewajiban, melainkan kemampuan bank menjaga likuiditas, memenuhi penarikan dana, melindungi rekening, dan menyelesaikan pengaduan nasabah secara transparan.
Pada semester I 2026, DPK SeaBank dilaporkan meningkat menjadi Rp41,80 triliun. Pertumbuhan ini memperlihatkan besarnya tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dana masyarakat.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas apabila muncul gangguan transaksi, pembatasan rekening, atau perselisihan mengenai saldo. Penanganan yang cepat dan disertai penjelasan memadai merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap layanan perbankan digital.
Persoalan pelayanan nasabah menjadi salah satu hal yang perlu dicermati. Dalam surat pembaca yang dipublikasikan Media Konsumen pada 8 Juli 2026, seorang pengguna mengaku tidak dapat masuk ke akun SeaBank setelah menerima transfer Rp51 juta dari transaksi jual beli aset kripto melalui skema peer-to-peer di platform Bybit.
Penulis surat tersebut menyatakan telah menghubungi layanan pelanggan dan mendatangi kantor SeaBank untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuannya, ia belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai pembatasan rekeningnya.
Kasus tersebut merupakan pengaduan yang disampaikan seorang konsumen, bukan putusan pengadilan yang membuktikan bahwa SeaBank melakukan pelanggaran. Alasan pembatasan rekening, hasil pemeriksaan transaksi, serta penyelesaian akhirnya harus dikonfirmasi kepada pihak bank dan nasabah bersangkutan.
Meski demikian, pengaduan semacam ini menunjukkan pentingnya mekanisme komunikasi yang jelas ketika bank membatasi akses rekening. Bank perlu menjelaskan prosedur pemeriksaan, dokumen yang dibutuhkan, dan tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kerahasiaan data maupun kepentingan penyelidikan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa bank dapat melakukan pemeriksaan atau pembatasan transaksi dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan. Tindakan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa nasabah bersalah, tetapi juga tidak otomatis menunjukkan bahwa bank telah bertindak keliru.
Benarkah uang nasabah SeaBank hilang?
Istilah uang nasabah hilang perlu digunakan secara hati-hati. Saldo yang berkurang, transaksi yang tidak dikenali, rekening yang dibatasi, dan dana yang dibawa kabur penipu merupakan persoalan berbeda. Masing-masing membutuhkan pemeriksaan bukti transaksi dan penjelasan dari pihak terkait.
Salah satu keluhan yang ditemukan di forum bantuan Google Play pada 31 Oktober 2025 menyebut adanya pemotongan saldo SeaBank yang dikaitkan dengan transaksi aplikasi yang tidak dikenali pengguna. Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pencurian dana oleh SeaBank, apalagi untuk menyatakan kejadian itu mewakili seluruh nasabah.
Pemeriksaan perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar. Apakah transaksi dilakukan melalui otorisasi yang sah? Apakah ada langganan digital atau pembayaran otomatis yang terhubung? Apakah akun atau perangkat nasabah telah diakses pihak lain? Apakah bank telah menelusuri aliran dana dan memberikan hasil pemeriksaan?
Jika nasabah merasa dirugikan, bukti mutasi rekening, waktu transaksi, notifikasi aplikasi, dan komunikasi dengan layanan pelanggan perlu disimpan. Bank juga perlu memberikan penjelasan yang dapat dipahami mengenai hasil penelusuran serta dasar keputusan atas pengaduan tersebut.
Tanpa data pengaduan resmi, jumlah kasus terverifikasi, dan tanggapan bank, tidak tepat menyebut SeaBank secara umum sebagai bank yang menyebabkan uang nasabah hilang.
Risiko rekening penampung penipuan
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan rekening bank untuk menampung hasil penipuan. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan satu bank, tetapi menjadi tantangan yang dihadapi industri keuangan digital secara luas.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan bahwa hingga 31 Juli 2026, pusat penanganan tersebut menerima 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 607.210 rekening telah diblokir dan dana terkait penipuan sekitar Rp724,1 miliar berhasil diblokir. Dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp204,3 miliar.
Angka tersebut merupakan data penanganan penipuan secara keseluruhan, bukan statistik khusus SeaBank. Oleh karena itu, angka itu tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa SeaBank menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan dalam jumlah tertentu.
Namun, data tersebut menegaskan bahwa pengawasan transaksi dan koordinasi antarbank sangat penting. Rekening penampung dapat digunakan untuk menerima dana korban sebelum uang dipindahkan ke rekening lain. Kecepatan pelaporan dan kemampuan lembaga keuangan menelusuri transaksi menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana.
SeaBank, sebagaimana penyedia layanan perbankan lainnya, perlu memastikan sistem pemantauan transaksi berjalan efektif dan laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat.
Transparansi dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas
SeaBank menyediakan mekanisme pengaduan melalui layanan pelanggan, live chat aplikasi, surat elektronik, dan saluran tertulis lainnya. Dalam informasi resminya, bank menyebut pengaduan lisan ditindaklanjuti maksimal lima hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis maksimal sepuluh hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan dan pemberitahuan kepada nasabah.
Apabila penyelesaian tidak memuaskan, nasabah dapat meminta penanganan melalui regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai kewenangannya, serta menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau jalur hukum.
Pada akhirnya, pertumbuhan laba dan jumlah nasabah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan bank digital. Kemampuan menjaga keamanan transaksi, menyelesaikan pengaduan, mengendalikan kredit bermasalah, dan memberikan informasi secara transparan juga menentukan kualitas pelayanan.
SeaBank masih mencatat laba dan pertumbuhan bisnis berdasarkan data yang tersedia. Namun, hal itu tidak berarti seluruh pengaduan konsumen dapat diabaikan. Sebaliknya, setiap keluhan yang disertai bukti perlu diperiksa secara objektif, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.





