Diduga Diintimidasi Penagih AdaKami, Nasabah Mengadu: Utang Belum Rp500 Ribu, Kok Mengancam Bawa-bawa Orang Terdekat

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah akun Threads @_memaself mengungkapkan dugaan intimidasi yang mengatasnamakan Bani-AdaKami. Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan pesan WhatsApp yang meminta pembayaran segera dan menyebut akan mencari informasi mengenai keberadaan nasabah melalui orang-orang terdekatnya.

Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan penagih pinjaman online. Apakah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar membolehkan penagih menghubungi orang-orang di sekitar nasabah dengan cara seperti yang dikeluhkan tersebut?

Dalam pesan yang dibagikan akun @_memaself, pengirim menyatakan bahwa apabila pembayaran tidak dilakukan melalui transfer pada hari itu, pihaknya diperbolehkan berdasarkan peraturan OJK untuk menggali informasi terbaru mengenai keberadaan penerima pinjaman.

Pengirim pesan itu juga menyebut nomor-nomor lain yang tercatat dalam sistem, yang kemungkinan merupakan nomor orang terdekat, rekan kantor, atau tetangga nasabah.

“Informasi bahwa jika hari ini tetap tidak ada pembayaran secara transfer, menurut peraturan OJK kami diperbolehkan untuk menggali informasi terbaru dan keberadaan terbaru Anda, ke semua nomor yang ada di sistem yang mungkin orang terdekat, rekan kantor, atau tetangga Anda. Tidak masalah ya?” demikian bunyi pesan yang diunggah tersebut.

Pesan itu membuat @_memaself mempertanyakan dasar aturan yang digunakan penagih. Ia kemudian mengirimkan pesan langsung atau direct message (DM) kepada akun Instagram resmi AdaKami, @adakami.id, untuk meminta penjelasan.

“Emang ada peraturan OJK intimidasi kaya gini?” tulisnya.

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan penagihan apabila dilakukan secara profesional. Namun, ia keberatan jika penagihan disertai pernyataan yang dinilainya mengandung ancaman terhadap privasi dan orang-orang di sekitarnya.

“Halo min, kalau Anda menagih dengan profesional, mungkin saya bisa terima, tapi kenapa di sini ada unsur mengancam yaa?” tulisnya.

Dalam pengaduannya, @_memaself juga menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran yang tersisa menurut pengakuannya tidak sampai Rp500 ribu. Ia menyebut pembayaran pinjamannya tinggal satu kali lagi dan merasa selama ini telah berupaya membayar tepat waktu.

“Utang saya tinggal sekali lagi, dan tidak sampai berjuta-juta, dan juga tidak sampai Rp500 ribu. Tapi berasa saya punya utang triliunan ke Anda,” ungkapnya.

Keluhan tersebut menggambarkan persoalan yang kerap menjadi perhatian dalam industri pinjaman digital, yakni bagaimana perusahaan menjalankan penagihan tanpa membuat konsumen merasa tertekan atau kehilangan rasa aman.

Meski demikian, isi pesan dan kronologi yang disampaikan akun tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Belum dapat dipastikan apakah pengirim pesan benar-benar merupakan petugas AdaKami, pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan, atau orang lain yang menggunakan nama perusahaan tersebut.

Identitas pengirim, hubungan nomor WhatsApp dengan perusahaan, serta konteks komunikasi sebelumnya menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara.

Menanggapi pesan yang dikirimkan melalui media sosial, akun resmi AdaKami memberikan jawaban yang mengarahkan pengaduan ke saluran layanan konsumen perusahaan.

“Jika terdapat keluhan atau kendala terkait aplikasi AdaKami, silakan sampaikan detailnya melalui media sosial resmi AdaKami atau melalui telepon 1500-77, email tanya@adakami-cs.id, dan live chatting di aplikasi,” demikian jawaban yang dibagikan dalam unggahan tersebut.

Namun, berdasarkan jawaban yang dikutip itu, belum terlihat penjelasan khusus mengenai apakah pesan WhatsApp yang dikeluhkan benar berasal dari petugas penagihan AdaKami dan apakah ancaman menghubungi orang terdekat sesuai dengan prosedur perusahaan.

Karena itu, klarifikasi lebih lanjut diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada pertukaran pesan di media sosial. Perusahaan perlu memastikan keaslian identitas penagih, memeriksa isi komunikasi, serta menjelaskan prosedur yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran oleh petugas internal maupun pihak ketiga.

Pernah Disorot dalam Kasus Dugaan Teror Penagihan pada 2023

Nama AdaKami sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada September 2023 setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan nasabah bunuh diri yang dikaitkan dengan perlakuan penagih utang. Kasus tersebut memicu desakan agar praktik penagihan pinjaman online dievaluasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 September 2023 mengumumkan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami untuk meminta klarifikasi mengenai informasi dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, serta tingginya bunga dan biaya pinjaman.

Dalam keterangan saat itu, OJK menyebut AdaKami telah melakukan investigasi awal, tetapi belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Perusahaan juga menyampaikan bahwa pemeriksaan awal atas pengaduan terkait dugaan praktik penagihan bermasalah belum menemukan bukti lengkap.

Perlu ditegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas dugaan yang beredar saat itu.

Meski demikian, persoalan penagihan yang kembali dikeluhkan konsumen menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku petugas penagihan, termasuk pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan.

OJK Melarang Penagihan dengan Ancaman dan Intimidasi

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, terdapat ketentuan mengenai etika penagihan. Penagih tidak diperkenankan menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang bersifat mempermalukan dan mengintimidasi penerima dana.

Aturan tersebut juga membatasi penagihan agar tidak dilakukan kepada pihak selain penerima dana serta melarang komunikasi yang terus-menerus dan mengganggu.

Dengan demikian, pernyataan bahwa penagih diperbolehkan mencari informasi melalui seluruh nomor orang terdekat, rekan kantor, atau tetangga tidak dapat langsung dibenarkan hanya dengan menyebut peraturan OJK. Pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan ketentuan penagihan, perlindungan data pribadi, tujuan penggunaan kontak, serta apakah tindakan tersebut mengandung ancaman atau intimidasi.

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Karena itu, apabila pesan yang diterima @_memaself benar berasal dari petugas atau mitra penagihan AdaKami, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai identitas pengirim dan kesesuaian tindakannya dengan prosedur yang berlaku.

Perusahaan Perlu Memberikan Klarifikasi

Keluhan @_memaself menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. Nasabah memang berkewajiban menyelesaikan pinjaman sesuai perjanjian, tetapi kewajiban tersebut tidak menghapus hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang profesional dan terbebas dari intimidasi.

Bagi perusahaan penyedia pinjaman digital, kejelasan prosedur penagihan dan pengawasan terhadap petugas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, konsumen yang merasa mengalami ancaman atau penyalahgunaan data dapat menyimpan tangkapan layar pesan, nomor pengirim, waktu komunikasi, serta bukti pengaduan kepada perusahaan. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Hingga ada pemeriksaan lebih lanjut, dugaan intimidasi dalam kasus yang diungkap @_memaself perlu diperlakukan sebagai pengaduan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti dilakukan oleh AdaKami.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pesan tersebut benar dikirim oleh petugas yang berwenang, apakah penyebutan peraturan OJK digunakan secara tepat, dan apakah perusahaan akan memberikan penjelasan substantif kepada konsumen yang mengadukannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *