Kemenaker Banyak yang Nggak Paham, Masa Ojol Dianggap Buruh Informal

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Abednego Panjaitan, menyampaikan kritik tajam terhadap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait status pengemudi ojek online (ojol) sebagai buruh informal.

Hal ini ditegaskan dalam wawancara via telepon pada Minggu, 15 September 2024, dimana Abednego menyatakan bahwa Kemenaker tidak sepenuhnya memahami konteks pekerjaan pengemudi ojol dan dianggapnya mereka sebagai buruh informal.

Pernyataan Abednego ini merespon komentar Dirjen Pengawasan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker, Anggara Putri, yang sebelumnya menyebutkan bahwa sektor informal, termasuk ojol, sudah termasuk dalam perhatian pemerintah.

Namun, menurut Abednego, pendekatan yang dilakukan Kemenaker masih jauh dari memadai. Dan pengemudi ojol sebenarnya berada dalam posisi yang lebih kompleks daripada sekadar buruh informal.

Mereka bukan hanya bekerja secara mandiri, tetapi juga terikat dengan perusahaan platform digital yang mengatur sistem kerja dan menentukan pendapatan mereka.

“Kemenaker belum memahami bahwa pengemudi ojol adalah bagian dari ekosistem ekonomi digital yang unik. Mereka bukan buruh informal yang bekerja lepas sepenuhnya, melainkan bekerja dalam sistem terstruktur yang diatur oleh perusahaan aplikasi,” ujar Abednego.

Meskipun sering kali disebut sebagai ‘mitra’ oleh perusahaan aplikasi ojek online, para pengemudi pada kenyataannya memiliki keterikatan dengan platform tersebut.

Platform menentukan tarif, alur kerja, serta syarat-syarat lain yang mirip dengan kontrak kerja. Hal inilah yang  membuat status mereka menjadi berbeda dari pekerja informal lain.

“Mereka tidak memiliki kebebasan penuh dalam mengatur pekerjaan mereka. Semua diatur oleh algoritma dan kebijakan perusahaan, sehingga sebenarnya mereka lebih mirip buruh kontrak daripada buruh informal,” tambah Abednego.

Selain itu,Salah satu permasalahan besar yang dihadapi pengemudi ojol adalah minimnya perlindungan hukum dan sosial. Mereka tidak mendapat upah minimum, tidak memiliki akses ke jaminan sosial atau kesehatan, dan tidak ada perlindungan terhadap kondisi kerja yang sulit.

Dalam beberapa kasus, pengemudi ojol terjebak dalam situasi di mana mereka harus bekerja dalam waktu yang sangat lama untuk mendapatkan pendapatan yang layak.

“Kemenaker tampaknya menganggap bahwa karena pengemudi ojol adalah buruh informal, mereka tidak memerlukan perlindungan yang sama dengan pekerja formal. Ini adalah kesalahan besar. Justru karena status mereka yang berada di tengah-tengah antara formal dan informal, perlindungan yang mereka butuhkan jauh lebih mendesak,” kata Abednego.

Dan Menurut Abednego, perlu ada regulasi yang mewajibkan perusahaan platform untuk memberikan hak-hak dasar kepada para pengemudi, termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *