6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK

  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

MoneyTalk, Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup enam dana pensiun (dapen), sebagian besar merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi para peserta dari risiko yang mungkin muncul akibat kondisi keuangan dan operasional dapen yang tidak lagi optimal.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan untuk melindungi peserta asuransi.

Beberapa DPPK sudah tidak lagi mampu atau berminat untuk melanjutkan program dana pensiun yang mereka kelola. Dalam kondisi seperti ini, OJK mendorong agar DPPK tersebut dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang lebih terstruktur dan aman bagi peserta.

“Memang dapen (DPPK) sudah tidak lagi berkenan dengan program dapen. Jadi, itu dia dialihkan ke DPLK (dana pensiun lembaga keuangan), dan kita setiap menyetujui pembubaran dapen itu, kunci utama perlindungan peserta” kata Ogi usai meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, dikutip pada Sabtu (21/9).

Selain itu, Ogi menambahkan, terdapat pula DPPK yang pendirinya sudah tidak ada atau perusahaan tersebut sudah tutup, sehingga pembubaran menjadi langkah yang tak terelakkan.

Berikut adalah daftar enam dana pensiun yang telah dibubarkan sepanjang paruh pertama tahun 2024:
1. Dana Pensiun LEN Industri
2. Dana Pensiun Jasa Tirta II
3. Dana Pensiun Natour
4. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
5. Dana Pensiun LKBN Antara
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

Selain itu,OJK juga membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung (UNISBA) karena alasan serupa, memperkuat langkah OJK dalam mengawasi dan menertibkan pengelolaan dana pensiun yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan.

Dan memastikan bahwa hak-hak peserta tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembubaran dana pensiun. Melalui satuan kerja khusus yang bertugas mengawasi dana pensiun bermasalah, OJK berusaha memastikan bahwa proses pembubaran berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gejolak di kalangan peserta.

“So far kita bisa mengendalikan hal tersebut karena kita berpegang bahwa perlindungan terhadap peserta itu harus menjadi utama,” tegas Ogi.

Meski ada beberapa dapen yang ditutup, industri dana pensiun di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan. Total aset dana pensiun per Mei 2024 mencapai Rp 1.439,71 triliun, naik 8,36% dibanding tahun sebelumnya dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) periode 2020-2023 sebesar 9,95%.

Saat ini, terdapat 222 penyelenggara program pensiun yang terdiri dari 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela, melayani 28,29 juta peserta di seluruh Indonesia.

Dengan peta jalan yang baru diluncurkan, OJK berharap industri dana pensiun akan semakin kuat dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta, memastikan keberlanjutan dan keamanan dana yang menjadi hak mereka di masa depan.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *