MoneyTalk, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur baru-baru ini menahan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif senilai Rp167 triliun. Proyek tersebut berkaitan dengan ekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK), diduga melibatkan serangkaian tindakan penipuan yang merugikan negara. Penahanan Budi Noviantara dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang mendalam oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan pada Selasa (01/10) bahwa penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan. Proses ini mencakup beberapa tahap, antara lain:
Pemeriksaan Saksi. Sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan terhadap kasus ini. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan PT INKA, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.
Penggeledahan dan Penyitaan. Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan dokumen penting dan barang bukti. Dokumen yang disita meliputi kontrak, surat-surat terkait proyek, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek di Kongo.
Pengumpulan Bukti Lainnya. Selain dokumen, pihak kejaksaan juga mengumpulkan barang bukti lainnya, seperti perangkat elektronik dan catatan keuangan, untuk mendukung proses penyidikan. Bukti-bukti ini penting untuk membuktikan adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Penahanan Tersangka. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Budi Noviantara ditahan di rumah tahanan Kejati Jatim di Surabaya pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali, di mana Budi Noviantara hadir sebagai Direktur Utama PT INKA. Pada pertemuan tersebut, terdapat berbagai pembahasan mengenai peluang kerjasama dalam bidang infrastruktur, termasuk proyek kereta api di Kongo.
Setelah itu, pada Desember 2019, Budi melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh kunci, termasuk RS dari TSG Global Holding dan Tria Natalia dari Titan Capital LTD. Dalam pertemuan ini, mereka mendiskusikan potensi proyek perkeretaapian di Kongo yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.
Pada Maret 2020, untuk menindaklanjuti rencana proyek tersebut, Budi diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Tria Natalia sebagai uang operasional. Uang ini disebutkan sebagai biaya untuk mendukung pembahasan dan perencanaan proyek tersebut.
Untuk memfasilitasi proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk entitas baru, PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Mereka juga mendirikan special purpose vehicle (SPV) bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dalam kesepakatan ini, kepemilikan saham di PT IMST terdiri dari 51% milik PT INKA dan 49% milik TSG Utama Indonesia.
Namun, pembentukan SPV ini ternyata bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019, yang menegaskan penghentian sementara pendirian anak perusahaan baru dalam lingkungan BUMN. Keputusan ini ditetapkan untuk mencegah pembentukan perusahaan yang tidak diperlukan dan menghindari pengeluaran anggaran yang tidak efisien.
Dalam penyidikan, pihak kejaksaan menemukan bahwa tindakan Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA berpotensi merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp25.612.975.000. berikut rinciannya:
Kerugian langsung dari penyalahgunaan dana sebesar Rp21.153.475.000.
Kerugian akibat konversi mata uang asing yang mencapai sekitar Rp4.459.500.000, yang terdiri dari:
$265.300 (sekitar Rp3.979.500.000)
$40.000 (sekitar Rp480.000.000)
Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai total kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini, hasilnya diharapkan segera rampung. Penilaian dari BPKP akan menjadi acuan penting dalam proses hukum selanjutnya.
Budi Noviantara dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman penjara yang berat, termasuk sanksi pidana dan kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini bukan hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga menyoroti isu yang lebih besar terkait pengelolaan dan akuntabilitas BUMN di Indonesia. Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proyek yang melibatkan anggaran negara. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi merupakan langkah penting dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dengan penahanan Budi Noviantara, Kejati Jatim menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Harapannya, penanganan kasus ini akan mendorong reformasi dan perbaikan dalam pengelolaan BUMN di masa depan, serta menegaskan pentingnya pengawasan terhadap setiap kebijakan dan proyek yang diimplementasikan oleh pemerintah.(c@kra)

