MoneyTalk, Jakarta – Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Juyamto, mengungkapkan keresahan yang mendalam di kalangan para hakim di Indonesia.
Wawancara dilakukan untuk membahas aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Antara lain soal rendahnya kesejahteraan hingga ancaman terhadap keamanan pribadi mereka.
Diskusi penuh emosi ditampilkan dalam podcast Forum Keadilan Hukum Selasa (08/10). Juyamto mengungkapkan realitas sulit yang dihadapi oleh “para wakil Tuhan di dunia”—para hakim—dalam menuntut hak-hak mereka.
Tuntutan Para Hakim
Salah satu isu utama yang diangkat dalam wawancara tersebut adalah tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim. Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142% dari yang mereka terima saat ini. Menurut Juyamto, tuntutan ini bukanlah semata-mata soal keinginan menjadi kaya. Akan tetapi, lebih pada kebutuhan mendasar untuk menjaga independensi para hakim dalam menghadapi berbagai tekanan dan godaan yang dapat mempengaruhi putusan mereka.
Sebagai salah satu contoh, Juyamto mengenang aksi mogok sidang yang dilakukan pada tahun 2012. Para hakim berhasil mendesak pemerintah untuk segera merespons dan menghasilkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Peraturan tersebut memberikan beberapa tunjangan kepada hakim. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan sewa rumah, dan tunjangan kesehatan. Namun, hingga saat ini tunjangan kesehatan yang diharapkan oleh para hakim masih belum sepenuhnya terealisasi.
Selain itu, para hakim juga menuntut adanya tunjangan kemahalan, terutama bagi hakim-hakim yang ditugaskan di daerah terpencil. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi kesulitan logistik dan biaya hidup yang tinggi di beberapa wilayah Indonesia. Juyamto menyebut, tidak semua hakim mendapatkan tunjangan ini, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, sehingga distribusinya perlu diperbaiki.
Hakikat Independensi Hakim dan Ancaman Keamanan
Juyamto juga menyoroti bahwa independensi hakim adalah hal yang esensial dalam menjaga keadilan di Indonesia. Namun, independensi ini sering kali terancam oleh berbagai bentuk tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu pengalamannya sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juyamto mengaku pernah merasakan adanya tekanan ketika menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan oknum berbaju seragam. Kehadiran mereka di ruang sidang seakan-akan memberikan pesan intimidatif terhadap dirinya dan majelis hakim.
Keamanan para hakim pun menjadi sorotan penting dalam wawancara ini. Juyamto mencontohkan, lorong-lorong di gedung pengadilan sering kali dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak diketahui. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketakutan akan keselamatan para hakim.
Dia mendesak agar gedung pengadilan diklasifikasikan sebagai objek vital, yang berarti akan ada pengamanan yang lebih ketat dan kontrol terhadap siapa saja yang boleh masuk. Meskipun demikian, Juyamto menyadari bahwa langkah ini akan menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan sifat pengadilan sebagai ruang publik yang harus terbuka bagi masyarakat.
Kesejahteraan dan Integritas Hakim
Ketika ditanya apakah peningkatan kesejahteraan dapat menekan praktik korupsi di kalangan hakim, Juyamto memberikan pandangan yang menarik. Menurutnya, ada argumen klasik tentang “telur dan ayam”—apakah hakim harus diberi kesejahteraan terlebih dahulu agar integritasnya terjaga. Atau, apakah mereka harus menunjukkan integritas dahulu sebelum layak mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Juyamto menyarankan agar dilakukan survei mendalam untuk menilai dampak PP 94 Tahun 2012 terhadap integritas para hakim setelah diberikannya tunjangan jabatan.
Namun, dari pengalamannya berinteraksi dengan rekan-rekannya, Juyamto merasa bahwa kesejahteraan yang lebih baik memang dapat membantu menjaga integritas hakim. Dia mengakui bahwa dalam beberapa kasus, para hakim yang sebelumnya berada di “zona abu-abu” mulai menunjukkan perubahan positif setelah adanya peningkatan tunjangan.
Juyamto menyampaikan pesan yang kuat dalam penutupnya: “Negara ini harusnya malu jika para hakim yang merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman harus turun ke jalan, melakukan aksi protes untuk menuntut hak-hak dasar mereka.” Menurutnya, aksi cuti massal yang dilakukan saat ini, dan juga aksi-aksi sebelumnya, adalah bentuk pengingat kepada negara bahwa kekuasaan kehakiman harus didukung dengan jaminan kesejahteraan dan keamanan yang memadai. Tanpa itu, independensi hakim yang menjadi pilar penting dalam sistem peradilan akan selalu rentan terhadap berbagai bentuk intervensi.
Maka, perjuangan para hakim di Indonesia ini bukan sekadar soal uang atau tunjangan. Lebih dari itu, ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa para “wakil Tuhan di dunia” dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, tanpa tekanan, tanpa ancaman, dan dengan kesejahteraan yang layak. Bagi Juyamto dan rekan-rekannya, aksi ini bukanlah cerminan ketidaksyukuran, melainkan panggilan untuk mempertahankan kehormatan profesi mereka, demi keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Closing Statement: “Hakim adalah wakil Tuhan. Jangan lagi disibukkan dengan urusan dunia, tetapi biarkan mereka fokus pada tugas suci mereka dalam menegakkan keadilan tanpa terganggu oleh masalah kesejahteraan atau keamanan,” pungkas Juyamto dalam podcast tersebut.(c@kra)





