MoneyTalk, Jakarta – Tayangan podcast “Forum Keadilan Hukum” Selasa (08\10) mengupas tuntas isu kesejahteraan hakim, yang kini sedang diperjuangkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Di tengah tuntutan untuk menjaga integritas dan independensi, para hakim dari seluruh Indonesia menyuarakan keprihatinan mereka tentang rendahnya kesejahteraan di bawah aturan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Dalam pembahasan ini, kami mendatangkan tamu spesial, Bapak Juyamto, Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI, untuk membahas aksi cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang mereka hadapi. Apa saja tuntutan yang diajukan? Bagaimana hakikat independensi hakim? Semua akan terjawab dalam diskusi ini.
Pada tahun 2012 lahir PP 94 yang mengatur tunjangan dan kesejahteraan hakim. Saat itu aturan ini dianggap memadai, namun kini, 12 tahun kemudian, tuntutan hidup terus meningkat, sementara kesejahteraan hakim tetap stagnan. Para hakim di seluruh Indonesia memutuskan melakukan aksi protes dengan mengajukan cuti massal sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah untuk segera merevisi PP 94. Aksi ini bukanlah sekadar tuntutan pribadi, tetapi sebuah panggilan untuk menjaga martabat kehakiman dan independensi peradilan di Indonesia.
Hakikat Kesejahteraan Hakim dan Pengaruhnya terhadap Independensi: Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 48 Ayat 1 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan hakim agar mereka dapat menjaga independensinya. Sebagai wakil Tuhan di dunia, hakim haruslah netral dan bebas dari segala bentuk intervensi. Namun, bagaimana mungkin mereka bisa menegakkan hukum dengan benar jika kesejahteraan mereka terabaikan?
Bapak Juyamto mengungkapkan, “Bagaimana seorang hakim bisa memutus perkara dengan adil sementara mereka sendiri menghadapi masalah kesejahteraan?”
Ungkapan ini menunjukkan bahwa independensi hakim sangat bergantung pada dukungan negara, termasuk dalam hal kesejahteraan finansial. Jika hakim masih memikirkan biaya hidup dasar, pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan, maka sulit bagi mereka untuk fokus dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Aksi Cuti Massal, Protes atau Tuntutan yang Sah? Pada kenyataannya, aksi cuti massal yang dilakukan oleh lebih dari 1.000 hakim ini bukanlah sekadar mogok kerja.
Juyamto menegaskan, “Ini adalah bentuk protes yang terukur dan sesuai aturan, karena setiap hakim yang cuti mendapat izin dari pimpinan mereka.”
Aksi ini menunjukkan bahwa para hakim tidak hanya menjalankan hak cuti, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang ketidakpuasan mereka terhadap kondisi yang ada.
Banyak pihak yang menilai bahwa aksi ini merupakan upaya kreatif untuk menarik perhatian publik dan pemerintah. Dengan kesejahteraan yang stagnan, bahkan ada pernyataan yang menyebutkan bahwa “gaji hakim setara dengan uang jajan Rafathar,” yang menjadi simbol betapa kecilnya penghasilan hakim jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Tuntutan Revisi PP 94 dan Putusan Mahkamah Konstitusi: Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah revisi PP 94/2012. Para hakim menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan hingga 142% dari nilai saat ini. Angka tersebut dianggap realistis jika melihat kenaikan kebutuhan hidup dari tahun 2012 hingga 2024. Selain itu, ada tuntutan revisi tata kelola penggajian hakim yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa gaji hakim tidak boleh disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, hingga kini, putusan tersebut belum diimplementasikan. Gaji hakim masih berpedoman pada PP yang telah dibatalkan, sehingga selama lima tahun terakhir, para hakim merasa bahwa mereka bekerja dengan gaji yang “ilegal.”
Dampak Kesejahteraan Rendah terhadap Kualitas Pengadilan: Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah dampak kesejahteraan rendah terhadap integritas hakim. Dalam diskusi, Juyamto menyebutkan bahwa kesejahteraan bukanlah sekadar pemberian kekayaan, melainkan jaminan bahwa hakim bisa hidup layak dan tidak tergoda oleh godaan yang datang dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Bagaimana hakim bisa memutus perkara bernilai triliunan jika masih memikirkan biaya hidupnya?” tambahnya.
Kesejahteraan hakim bukan hanya persoalan materi, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga martabat dan independensi kekuasaan kehakiman. Dengan memperjuangkan kesejahteraan mereka, para hakim berharap bisa menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanpa intervensi. Aksi cuti massal ini adalah panggilan untuk perubahan, agar negara lebih peduli terhadap para penegak keadilan yang menjadi pilar utama dalam sistem hukum di Indonesia.
Revisi PP 94/2012 dan pelaksanaan Putusan MK No. 23 Tahun 2018 adalah langkah konkret yang harus diambil untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(c@kra)





