Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Terseret Kasus Judi Online, AAB Ajukan Praperadilan

  • Bagikan
Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Terseret Kasus Judi Online, AAB Ajukan Praperadilan
Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Terseret Kasus Judi Online, AAB Ajukan Praperadilan

MoneyTalk, Jakarta – Kasus perjudian online yang melibatkan dua figur publik, Nikita Mirzani dan Wulan Guritno, semakin memanas setelah Aliansi Anak Bangsa (AAB), yang diketuai oleh Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) serta Bareskrim Polri. Permohonan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 84/PID.PRA/2024/PN.JKT.SEL.

Aliansi Anak Bangsa menilai kedua lembaga tersebut telah lalai dalam menangani kasus yang melibatkan artis-artis terkenal dalam perjudian online. Mereka berharap, melalui praperadilan ini keadilan dapat ditegakkan.

Aliansi Anak Bangsa merasa perlu mengajukan praperadilan ini karena adanya indikasi kuat bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KemenKominfo dan Bareskrim Polri tidak berjalan sesuai dengan standar yang diatur dalam undang-undang.

Damai Hari Lubis selaku ketua AAB menegaskan bahwa kedua lembaga ini telah menunjukkan tanda-tanda kelalaian dan ketidakseriusan dalam menindak pelanggaran terkait judi online, terutama yang melibatkan selebriti. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi melibatkan pelanggaran yang lebih luas, sementara penanganannya dianggap lambat dan tidak tuntas.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan Wulan Guritno disebut terlibat dalam kegiatan perjudian online yang kini menjadi sorotan utama dalam ranah hukum Indonesia. Namun, terlepas dari ekspos besar yang kasus ini terima, Aliansi Anak Bangsa menilai belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum.

Dalam permohonannya, Aliansi Anak Bangsa mengajukan beberapa poin gugatan penting terhadap KemenKominfo dan Bareskrim Polri, yang dituding gagal menjalankan tugasnya secara maksimal. Berikut poin-poin gugatan:

Sebagai penyidik PNS yang berwenang, Kemeninfo seharusnya bertindak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindak segala bentuk pelanggaran dalam dunia siber, termasuk perjudian online. Namun, menurut AAB, KemenKominfo gagal memanfaatkan haknya sebagai penyidik untuk menangani kasus ini secara proaktif. Kelalaian ini diartikan sebagai bentuk penerimaan atas gugatan atau pengabaian tugas sesuai dengan Keppres yang berlaku.

Aliansi Anak Bangsa juga menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah lalai dalam menyelidiki kasus ini. Proses penyelidikan yang stagnan dan tidak adanya langkah tegas dalam menetapkan tersangka, terutama terhadap Nikita Mirzani dan Wulan Guritno, menunjukkan ketidaksesuaian dengan asas-asas yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap). AAB menilai hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip penegakan hukum yang seharusnya menjamin kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Untuk mendukung permohonannya, Aliansi Anak Bangsa mengajukan sejumlah prinsip hukum yang dianggap relevan dengan kasus ini, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara:

Fakta umum yang diketahui adalah Polri sering kali lalai atau mengabaikan tugasnya. Hal ini menambah keyakinan pemohon bahwa ada disfungsi dalam penanganan kasus ini, di mana tindakan yang lamban dan kurang tegas dari pihak Polri telah mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan fiksi hukum, hakim dianggap mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik. Pemohon menekankan bahwa hakim harus menyadari adanya ketidaksetaraan dalam penegakan hukum terhadap Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Pemohon berharap hakim dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum dalam situasi yang memerlukan kebijakan progresif.

Aliansi Anak Bangsa melalui kuasa hukumnya mengajukan beberapa tuntutan kepada pengadilan dalam rangka memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur:

Penyelidik dan Penyidik Polri dinyatakan lalai dalam menjalankan tugasnya. Disfungsi ini telah menyebabkan stagnasi dalam penyelesaian kasus, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai keadilan.

Kemeninfo dan Bareskrim Polri diperintahkan untuk segera menyelesaikan tugas mereka sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Keppres yang berlaku. Hal ini termasuk penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan Wulan Guritno, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Setelah penetapan tersangka, berkas perkara harus segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan locus delicti.

Jika tidak ada bukti yang cukup, Polri harus segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Hal ini diperlukan agar kedua terduga pelaku, serta pihak lainnya yang diduga terlibat, mendapatkan kepastian hukum. AAB menekankan bahwa ketidakjelasan status hukum bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, karena memperlambat proses penyelesaian hukum terhadap warga negara Indonesia.

Aliansi Anak Bangsa menyoroti bahwa dalam kasus ini terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama terhadap figur publik. Pemohon menuduh bahwa selebriti seperti Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tampaknya mendapat perlakuan istimewa, di mana mereka kerap lolos dari jeratan hukum meski ada indikasi kuat keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti perjudian online. Pemohon mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara setara, tanpa memandang status sosial atau popularitas seseorang.

Menurut AAB, jika hukum hanya berpihak kepada kelompok tertentu, hal ini akan merusak kredibilitas lembaga penegak hukum dan melemahkan prinsip dasar keadilan. Oleh karena itu, AAB berharap agar pengadilan memutus perkara ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang setara dan transparan.

Aliansi Anak Bangsa berharap bahwa hakim yang menangani perkara ini akan bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Pemohon berharap hakim dapat menjunjung tinggi supremasi hukum dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini. Pengabulan praperadilan akan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih mampu memberikan keadilan yang setara bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya akan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan berkeadilan. Sebagai negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar individu.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *