Baruja Jakarta Akan Dorong Ojol Berstatus Pekerja melalui Perda
MoneyTalk, Jakarta – Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila (Baruja – PP) Daerah Khusus Jakarta akan mendorong perubahan status pekerja bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui peraturan daerah (Perda). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baruja Jakarta, Goespa, saat diwawancarai oleh MoneyTalk pada Senin (02/09).
Goespa menyatakan bahwa Baruja Jakarta sedang mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan hak-hak pekerja ojol agar diakui sebagai pekerja formal. “Selama ini, pengemudi ojol hanya dianggap sebagai mitra atau pekerja lepas, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Padahal, mereka berperan penting dalam ekosistem transportasi dan perekonomian Jakarta. Melalui Perda, kami ingin memastikan mereka mendapatkan status sebagai pekerja yang memiliki hak-hak layaknya pekerja formal lainnya,” tegas Goespa.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Ojol
Menurut Goespa, pengakuan status pekerja formal bagi pengemudi ojol melalui Perda akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mereka, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya yang selama ini belum mereka dapatkan secara optimal. “Kami ingin mereka terlindungi dari risiko kerja yang mereka hadapi sehari-hari, seperti kecelakaan di jalan atau kondisi kerja yang tidak menentu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini banyak pengemudi ojol yang tidak mendapatkan upah yang layak dan tidak memiliki jaminan sosial. “Kita perlu memperbaiki kondisi ini. Melalui Perda, kita bisa mengatur agar perusahaan aplikasi yang mempekerjakan mereka juga ikut bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” kata Goespa.
Langkah Strategis Baruja Jakarta
Baruja Jakarta telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk mendorong perubahan ini. Goespa menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait regulasi dan mekanisme hukum yang tepat untuk diusulkan dalam bentuk Perda. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis pekerja, dan pihak pemerintah, untuk merumuskan Perda yang komprehensif dan berpihak pada pengemudi ojol,” ujarnya.
Selain itu, Goespa mengungkapkan bahwa Baruja Jakarta akan melakukan advokasi melalui jalur-jalur resmi, termasuk menggelar audiensi dengan anggota DPRD DKI Jakarta dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda ini. “Kami berharap pemerintah daerah bisa melihat ini sebagai kebutuhan mendesak bagi keberlangsungan hidup para pekerja ojol di Jakarta,” tambahnya.
Menghadapi Tantangan dan Menjaga Solidaritas
Goespa juga mengakui bahwa upaya untuk memperjuangkan status pekerja formal bagi pengemudi ojol tidak akan mudah. “Kami tahu ada banyak tantangan, terutama terkait dengan regulasi dan kepentingan perusahaan aplikasi. Namun, kami percaya bahwa dengan solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak, kita bisa mewujudkan keadilan bagi para pengemudi ojol,” tegas Goespa.
Baruja Jakarta akan terus melakukan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi ojol. “Ini bukan hanya tentang mereka, tetapi juga tentang hak-hak buruh di Indonesia secara keseluruhan,” pungkas Goespa.
Dengan adanya inisiatif dari Baruja Jakarta ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam pengakuan dan perlindungan bagi pengemudi ojol di Jakarta. Apakah Perda ini dapat segera terwujud? Semua tergantung pada keberhasilan advokasi dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat.(c@kra)
Views: 0