Kasus Munir Belum Berakhir: Mus Gaber Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Tuntas
MoneyTalk, Jakarta, – Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang telah berlangsung selama dua dekade masih menyisakan banyak pertanyaan. Dalam wawancara eksklusif dengan Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, yang digelar pada Minggu (08/09) di Jakarta, ia menegaskan bahwa meskipun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menunjukkan komitmen melalui keterangan pers terbaru, kasus ini jauh dari kata selesai.
Menanggapi press release yang dikeluarkan Komnas HAM dengan Nomor: 49/HM.00/IX/2024 tentang perkembangan penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir, Mus Gaber mengapresiasi upaya Komnas HAM dalam membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat sejak Januari 2023. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian kasus ini belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan yang diinginkan publik.
“Kasus Munir adalah simbol perjuangan hak asasi manusia di Indonesia, dan penyelesaiannya harus tuntas. Pembentukan Tim Ad Hoc Munir oleh Komnas HAM memang langkah positif, tapi ini bukan akhir dari perjuangan. Penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya terbatas pada investigasi formal, tetapi juga perlu ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegas Mus Gaber.
Tuntutan Transparansi dan Tanggung Jawab
Mus Gaber menambahkan, transparansi dalam proses penyelidikan sangat penting untuk memastikan keadilan tidak hanya di atas kertas. “Kami ingin melihat hasil nyata dari penyelidikan ini, termasuk siapa yang sebenarnya bertanggung jawab di balik pembunuhan Munir. Sampai sekarang, masih banyak aktor yang belum terungkap. Publik berhak tahu kebenarannya,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam keterangan pers Komnas HAM, disebutkan bahwa penyelidikan masih berjalan, dengan sejumlah saksi dan dokumen penting yang sudah diperiksa. Namun, Mus Gaber mengingatkan bahwa laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) tentang kematian Munir, yang selama ini disimpan, harus dibuka secara penuh dan dijadikan acuan bagi proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kita hanya mendapatkan pembaruan dalam bentuk proses, tetapi belum ada langkah konkret yang menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan segera diadili,” kata Mus Gaber, menyoroti betapa pentingnya tekanan publik terhadap penyelesaian kasus ini.
Seruan untuk Menghentikan Impunitas
Kasus Munir, menurut Mus Gaber, tidak hanya tentang satu individu, melainkan juga tentang pentingnya melindungi para pembela HAM di Indonesia. “Jika pelaku pembunuhan Munir tidak segera diadili, ini akan menjadi preseden buruk bagi pembela HAM lainnya. Kita harus mencegah impunitas dan memastikan bahwa mereka yang melanggar hak asasi manusia, terutama dalam kasus-kasus berat, tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tambahnya.
Dalam wawancara tersebut, Mus Gaber juga menyuarakan keprihatinannya bahwa lambatnya penyelesaian kasus Munir dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga yang bertugas menjaga HAM. “Ini bukan hanya soal keadilan untuk Munir, tetapi juga untuk seluruh pembela HAM yang berjuang di Indonesia. Kita tidak bisa membiarkan mereka hidup dalam ketakutan karena sistem hukum kita gagal memberikan perlindungan.”
Dukungan Publik untuk Keadilan
Padepokan Hukum Indonesia, bersama dengan ratusan aktivis HAM dan mahasiswa yang hadir di berbagai diskusi, menekankan pentingnya dukungan publik untuk terus mendorong penyelesaian kasus Munir. Mus Gaber menutup dengan seruan bahwa perjuangan ini belum berakhir, dan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar terwujud.
“Kasus Munir belum berakhir, dan kita tidak akan berhenti sampai semua pelaku diadili dan impunitas diakhiri. Komnas HAM harus terus didorong untuk menuntaskan penyelidikan ini, dan pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang menjadi ujian besar bagi komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia,” tutup Mus Gaber.
Dengan semakin banyaknya tekanan dari masyarakat sipil, diharapkan kasus ini akan menemukan titik terang dalam waktu dekat.(c@kra)