MoneyTalk,Jakarta – Pada Hari Selasa, 21 Mei 2024 dimulainya KPK melakukan penyidikan atas dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.
Pengadaan barang dan jasa fiktif itu artinya anggaran diambil Tapi proyek barang atau jasa tidak pernah ada, atau tidak pernah menjadi aset di Telkom.
Modus pengadaan fiktif di Telkom ini sama saja bisa membuat perusahaan lama kelamaan bisa bangkrut.
Ketika Kordinator CBA (Center For Budget Analisis) Jajang Nurjaman dihubungi oleh MoneyTalk.id mengenai pengadaan fiktif di Telkom yang bisa membuat perusahaan tersebut berpotensi bangkrut .
Malahan Jajang menyatakan bahwa sebelum PT.Telkom bangkrut, tapi lebih dulu anak perusahaan PT.Telkom yang dibangkrutkan oleh ulah induknya sendiri.
Pada tahun 2022 saja, kata Jajang, Telkomsigma mendapat proyek dari PT. Telkom. Tapi sayang, tagihan atas pekerjaan proyek tersebut belum dibayar PT. Telkom kepada Telkomsigma.
Hal seperti bisa berpotensi Telkomsigma bangkrut. Hanya karena ada sebanyak 58 Invoice dengan duit sebesar Rp.1.6 miliar belum dibayar lantaran Invoice tersebut hilang di PT. Telkom, dan penerbitan kembali Invoice tersebut lamanya bukan main, Jelas Jajang.
Ini contoh proyek proyek yang Invoice nya hilang seperti Proyek Setup Fee Penyediaan Star Data center Lokasi STO Jatinegara Untuk PT.Trinet Visual Sejahtera dengan anggaran sebesar Rp.9.2 juta. Dan Perpanjangan sewa Layanan Colocation pada pekerjaan di Sekretariat Wakil Presiden dengan Anggaran sebesar Rp.2.2 Juta,tutup Jajang.