Begini Cara bagi bagi Proyek APBN Di Kementerian Koperasi dan UKM

  • Bagikan

MoneyTalk,Jakarta – Pada tahun 2022 di Kementerian Koperasi dan UKM ada dua proyek yang seharus melakukan lelang, Malahan ini melakukan penunjukan langsung. Proyek pertama adalah Kegiatan Pendaftaran dalam rangka Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dengan total nilai kontrak sebesar Rp1.198.320.000,00 Dan proyek kedua adalah Kegiatan Asistensi Standarisasi dan Sertifikasi HACCP/ISO dengan total nilai kontrak sebesar Rp985.149.000,00

Menurut Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah hal ini sebagai modus bagi bagi kue proyek APBN di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengusaha yang punya akses ke kementerian tersebut.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kepada 6 Perusahaan dengan nilai kontraknya rata rata antara Rp.199.600.000,00 sampai sebesar Rp.199.750.000,00

Kata Febri yang aneh itu, ada satu perusahaan mendapat dua proyek. Yaitu perusahaan PT VHI mendapat proyek Pendaftaran dalam rangka
sertifikasi halal bagi usaha mikro, dan kedua Proyek Pendaftaran dalam rangka Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Provinsi D.I Yogyakarta.

Kemudian di Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dari satu proyek dipecah menjadi 5 proyek untuk 5 Perusahaan. Dimana nilai rata rata proyek tersebut antara Rp.195.000.000,00 sampai Rp.198.690.000,00, lanjut Febri.

Sebaiknya pemecahan proyek seperti ini tidak perlu terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM agar dalam pelaksanaan lebih efisiensi dan pengawasan lebih gampang kalau kegiatan proyek ini tidak dipecah, dan hanya dikerjakan oleh satu perusahaan atau satu Penyedia Jasa jelas Febri.

Apalagi proyek ini waktu pelaksanaan pekerjaannya sama. Dan pelaksanaan proyek dilakukan oleh perusahaan atau Penyedia bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi berlokasi di Jakarta, Bogor, dan Depok. Hal ini benar benar aneh dan Janggal ujar Febri

Maka untuk itu, proyek proyek di Deputi Bidang Usaha Kecil dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM sangat empuk untuk diselidiki oleh aparat hukum seperti Kejati DKI Jakarta, tutup Febri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *