MoneyTalk, Jakarta – Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (Padhi), secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap penahanan Ibu Supriyani, S.Pd, seorang guru SDN Baito, Konawe Selatan. Dalam wawancaranya pada Senin (21/10), Mus Gaber meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum polisi terkait kasus yang menimpa guru tersebut.
Kasus ini bermula dari tindakan Supriyani yang menegur seorang siswa yang bertingkah nakal di sekolah. Teguran tersebut diklaim oleh orang tua siswa yang kebetulan seorang anggota polisi sebagai tindakan kekerasan. Orang tua siswa melaporkan Supriyani, dan kasus ini berlanjut hingga penahanan Supriyani oleh pihak kepolisian.
Mus Gaber menyoroti hal ini dalam konteks Save Ibu Supriyani, gerakan yang mulai berkembang di masyarakat untuk membebaskan guru tersebut dari penahanan yang dianggap tidak adil. Kasus ini juga menarik perhatian banyak pihak, mengingat Supriyani merupakan seorang guru honorer yang tengah berjuang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah, kronologi kejadian sebagai berikut:
Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi. Bermula ketika siswa yang ditegur Supriyani mengalami luka goresan di paha. Siswa tersebut mengadukan kepada orang tuanya bahwa dirinya dipukul oleh gurunya. Padahal, Supriyani hanya memberikan teguran lisan.
Pihak sekolah termasuk kepala sekolah sudah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan mendatangi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf. Akan tetapi, permintaan maaf itu malah dianggap sebagai pengakuan kesalahan oleh pihak orang tua siswa yang berprofesi sebagai polisi.
Secara diam-diam, orang tua siswa tetap melanjutkan proses hukum hingga Supriyani menerima panggilan dari Polda Sulawesi Tenggara. Masalah ini kemudian berujung pada penahanan Supriyani.
Saat guru dan kepala sekolah datang ke rumah siswa untuk meminta maaf, orang tua siswa meminta uang sebesar 50 juta rupiah sebagai ganti rugi. Mereka juga menuntut agar Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Namun, karena Supriyani merasa tidak bersalah dan pihak sekolah juga mendukungnya, tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini memperuncing konflik, hingga berujung pada proses hukum yang tidak terduga.
Sebelumnya, Supriyani mengira persoalan ini sudah selesai karena dirinya telah meminta maaf kepada orang tua siswa. Namun, tiba-tiba ia menerima panggilan dari kejaksaan dan langsung ditahan, dengan alasan bahwa berkas perkara telah lengkap. Supriyani yang saat itu masih berstatus sebagai guru honorer dan memiliki anak kecil, kini telah beberapa malam ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
Mus Gaber atas nama Padepokan Hukum Indonesia, meminta Polres Konawe untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam kasus ini. Mus menekankan pentingnya integritas hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan pihak-pihak yang rentan seperti guru honorer yang tengah berjuang untuk masa depannya.
Padepokan Hukum Indonesia menyerukan dukungan masyarakat luas untuk memberikan solidaritas kepada Ibu Supriyani. Gerakan Save Ibu Supriyani telah menggema di berbagai media sosial, dengan harapan kasus ini mendapat perhatian lebih besar dari pihak berwenang dan publik.
Mus Gaber juga berharap agar penahanan Supriyani segera dihentikan, mengingat kasus ini masih banyak menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait dengan dugaan ketidakadilan dalam penanganannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak lain, apalagi dalam konteks pendidikan dan profesi guru yang mulia.
Kasus Ibu Supriyani mencerminkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum yang melibatkan aparat yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Panggilan untuk menyelamatkan Supriyani juga merupakan panggilan untuk memastikan bahwa para guru yang merupakan ujung tombak pendidikan bangsa, dilindungi dan diperlakukan dengan adil.
Kita semua diharapkan untuk mendoakan dan mendukung perjuangan Ibu Supriyani agar segera mendapatkan keadilan yang layak. Mari kita dukung Save Ibu Supriyani untuk membebaskan guru honorer yang tidak bersalah ini dari jeratan hukum yang tidak adil.(c@kra)