FORMASI Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Dirut PAM Jaya Terkait Dugaan Kongkalikong dengan PT Moya Indonesia

  • Bagikan
FORMASI Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Dirut PAM Jaya Terkait Dugaan Kongkalikong dengan PT Moya Indonesia
FORMASI Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Dirut PAM Jaya Terkait Dugaan Kongkalikong dengan PT Moya Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin.

“Pemeriksaan adalah terkait adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian Air dengan PT Moya Indonesia yang merugikan Anggaran APBD,” kata Ketua Formasi, Jalih Pitoeng, kepada wartawan pada Rabu (23/10/2024).

Menurut Jalih Pitoeng, Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Jalih menyatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan dianggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama. Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022.

Pengelolaan air minum oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kini menemui babak baru setelah adanya perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia. Kini, PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat.

Padahal, dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari 2023, seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya. Namun, akibat perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Direktur utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, dengan PT Moya Indonesia, perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia.

“Kebijakan Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya Triliunan rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia,” tegas Jalih Pitoeng.

Menurutnya, perjanjian kerja sama dengan PT Moya Indonesia diduga ada kongkalikong dan sarat kepentingan. Tidak transparan dan akuntabel, karena PT Moya selama ini adalah perusahaan kontraktor Pengadaan Barang Jasa di Perumda PAM Jaya.

Diungkapkan, diduga Perjanjian Kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak PAM Jaya langsung membuat kerja sama dengan PT Moya Indonesia jadi pengelola air minum PAM Jaya.

“Ada apa di balik perjanjian kerja sama antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini. FORMASI memperoleh informasi bahwa perusahaan Moya Indonesia ini milik salah satu konglomerat di negeri ini,” ungkap Jalih Pitoeng.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera memeriksa Dirut PAM Jaya terkait adanya dugaan kongkalikong dalam kerja sama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD di Perumda PAM Jaya,” pungkas Jalih Pitoeng.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *