MoneyTalk, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan rencana untuk menghentikan impor sampah plastik dari luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, pada Senin (28/10). Keputusan ini didasarkan pada meningkatnya volume sampah yang sudah melebihi kapasitas di TPST tersebut. Dengan Jakarta yang menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah setiap harinya, keputusan untuk menutup keran impor sampah plastik menjadi langkah yang sangat diperlukan.
Kondisi TPST Bantar Gebang
TPST Bantar Gebang sebagai salah satu lokasi pengolahan sampah terbesar di Jakarta, kini mengalami penumpukan sampah yang signifikan. Fasilitas pengolahan yang tidak memadai menjadi penyebab utama situasi ini. Setiap hari Jakarta menghasilkan jumlah sampah yang mengkhawatirkan. Tanpa tambahan dari impor pun sudah membuat kawasan ini kewalahan. Hanif menyebutkan, “Penumpukan sampah di TPST Bantar Gebang semakin parah akibat fasilitas pengolahan yang belum memadai.”
Statistik Mengenai Sampah di Jakarta
Statistik menunjukkan bahwa Jakarta menghasilkan sekitar 7.500 hingga 8.000 ton sampah setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sekitar 55 juta ton sampah sudah terakumulasi di Bantar Gebang. Angka ini menandakan urgensi untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Hanif menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang diperiksa dalam konteks penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ini, sehingga menunjukkan perlunya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sampah.
Dampak Impor Sampah Plastik
Impor sampah plastik ke Indonesia telah menjadi masalah serius. Banyaknya sampah yang masuk dari luar negeri menyebabkan tekanan lebih besar pada sistem pengelolaan sampah dalam negeri yang sudah lemah. “Kita sudah cukup mengkolonisasi kita dalam bentuk ngirim sampah ke Indonesia sudah cukup,” ujar Hanif. Dengan menghentikan impor, diharapkan masalah sampah dapat ditangani dengan lebih efektif.
Langkah-Langkah Pemerintah
Hanif menyatakan bahwa penanganan sampah di Jakarta memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk kementerian lain seperti Kementerian Energi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Perdagangan. “Ini bukan hanya tugas Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi semua pihak perlu terlibat dalam menyelesaikan masalah ini,” jelasnya. Selain itu, perlu juga ada upaya untuk meningkatkan fasilitas pengolahan dan menciptakan kesadaran publik tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Keputusan untuk menghentikan impor sampah plastik merupakan langkah strategis dalam upaya menyelesaikan masalah sampah di Jakarta. Dengan fokus pada pengelolaan sampah domestik dan kolaborasi antar kementerian, diharapkan kondisi di TPST Bantar Gebang dapat diperbaiki dan masalah sampah di Jakarta dapat diatasi secara berkelanjutan. Tindakan ini bukan hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan kota Jakarta ke depan.(c@kra)