Mafia BBM Kembali Marak di Sulawesi Utara , Aparat Hukum Tutup Mata

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Sulut – Penimbunan Bahan Bakar Solar Ilegal, kembali marak di Sulawesi Utara (Sulut) lebih tepatnya di kabupaten Minahasa, kecamatan Tompaso lama wilayah Kawangkoan.

Tempat yang dijadikan pengusaha BBM Jenis Solar dijadikan sebagai bisnis haram.

Pantauan awak media pada , Jumat 1 November 2024, mobil tangki biru putih masuk ke gudang penampungan tersebut, mengambil atau mengangkut BBM yang diduga ilegal.

Serta disinyalir BBM tersebut akan dibawa ke tambang wilayah Minahasa Tenggara dan ke beberapa perusahaan industri.

Diketahui gudang penampungan tersebut diduga milik mafia BBM yang berinisial B alias Baco yang tidak pernah disentuh oleh Polres Tondano dan Polda Sulut.

Awak media juga telah mewancarai kepada salah satu pekerja yang berada di lokasi tersebut.

“Iya pak ini papa pe gudang perlindungan Solar,dari mana dang ini supaya kita mo bilang. Kalsu papa jadi pulang dari ambe minya di Bitung,”ucap pekerja saat ditanya Redaksi yang menggunakan bahasa Manado, pada Jumat 1 November 2024.

Setelah itu awak media juga mencari Informasi lebih lanjut dalam masyarakat yang namanya tidak mau dipublikasikan dan tidak jauh dari lokasi gudang penampungan BBM tersebut.

“Bahwa kami belum tau kalau di area sini punya gudang pelindung BBM, akan tetapi beberapa waktu yang lalu kami pernah melihat mobil tangki biru putih masuk di lokasi yang dimana,diduga gudang pelindung BBM tersebut,” ujar sumber.

Awak media telah mengkonfirmasi kepada pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut, tetapi tidak juga merespons atau membalas pesan singkat WhatsApp dari awak media.

Sampai berita di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari Bigbos yang diduga mafia BBM tersebut.

Warga berharap, Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi untuk memerintahkan anggotanya melakukan tindakan tKapolda yang baru di Sulawesi Utara (Sulut) dapat segera menangkap dan memproses hukum khususnya mafia BBM Baco yang diduga kebal hukum.

 

 

@melangkah

 

 

Tim.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *