Penertiban LPK, Langkah Kementerian PPMI Lindungi Pekerja Migran

  • Bagikan
Penertiban LPK, Langkah Kementerian PPMI Lindungi Pekerja Migran
Penertiban LPK, Langkah Kementerian PPMI Lindungi Pekerja Migran

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah live update baru-baru ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencana kementeriannya untuk melakukan penertiban terhadap lembaga pelatihan kerja (LPK) yang terlibat dalam praktik ilegal, termasuk perdagangan orang. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran dari praktik-praktik yang merugikan dan berbahaya.

Pekerja migran Indonesia telah menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional, berkontribusi signifikan terhadap devisa negara. Namun, peningkatan jumlah pekerja migran juga membawa tantangan besar, termasuk kasus-kasus penipuan dan perdagangan orang yang melibatkan oknum-oknum di dalam LPK. Abdul Kadir Karding menekankan bahwa beberapa LPK yang seharusnya bertugas memberikan pelatihan justru terlibat dalam praktik-praktik ilegal.

Kementerian PPMI berencana melakukan pemeringkatan terhadap LPK yang ada di Indonesia. Pemeringkatan ini akan mengklasifikasikan LPK berdasarkan kualitas layanan yang diberikan kepada pekerja migran. LPK yang terlibat dalam praktik ilegal akan diberi label tertentu, seperti “plat kuning” atau “merah,” sebagai bentuk sanksi dan pengawasan yang lebih ketat.

Karding menjelaskan, “Kami akan mendorong penertiban terhadap LPK nakal ini. Ada beberapa LPK yang seharusnya melatih tetapi justru terlibat dalam praktik perdagangan orang.” Dengan pemeringkatan ini, diharapkan pekerja migran dapat memilih LPK yang kredibel dan terpercaya, sehingga mengurangi risiko penipuan dan eksploitasi.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan serius. Karding menyatakan bahwa pengawasan terhadap TPPO adalah ranah kepolisian. Kementerian PPMI akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik ilegal. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus perdagangan orang dan menjamin keamanan pekerja migran.

Selain penertiban LPK, kementerian juga akan memberikan pembekalan kepada pekerja migran yang pulang dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mereka agar dapat bekerja dengan baik di dalam negeri, serta mendapatkan penghasilan yang layak. Dengan memberikan pelatihan dan pembekalan, diharapkan para pekerja migran dapat berkontribusi lebih baik bagi perekonomian lokal setelah kembali ke Indonesia.

Dalam diskusi publik yang digelar oleh Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, ditekankan pentingnya perhatian lebih dari pemerintah terhadap tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran. Mardiansyah menegaskan bahwa pekerja migran merupakan penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara, sehingga perlu ada kebijakan yang lebih proaktif dalam melindungi hak-hak mereka.

Sementara itu, Bobby Anwar Maarif, Ketua Persatuan Buruh Migran, berharap pemerintah ke depan dapat menuntaskan dan menjalankan regulasi terkait pekerja migran yang sudah ada. Dia optimis bahwa di bawah kepemimpinan yang baru, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat meningkat dan lebih maksimal.

Langkah Kementerian PPMI untuk menertibkan LPK dan melakukan pemeringkatan adalah langkah positif yang perlu didukung. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan kepolisian serta program pembekalan bagi pekerja migran, diharapkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat meningkat.

Pekerja migran adalah aset berharga bagi bangsa, dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang layak saat bekerja di luar negeri. Upaya-upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih baik bagi pekerja migran, menjadikan mereka lebih terlindungi, dan mengurangi risiko eksploitasi.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *